RANTEPAOPOS.ID-TANA TORAJA.– Kejaksaan Negeri Tana Toraja gelar kegiatan Teras Kejaksaan Negeri Tana Toraja dalam tujuan megoptimalisasi perkara lembaga adat dalam hal penyelesaian perkara non litigasi (penyelesaian perkara diluar pengadilan) dalam hal sengketa tanah dan persoalan hukum lainnya.
Kegiatan tersebut pihak kejaksaan mengundang pemerintah dua kabupaten, yakni Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara, pihak Badan Pertanahan Nasional dari dua kabupaten itu, tokoh agama dan tokoh adat.
Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Jefri Penaging Makapedua, SH.,MH menjelaskan alasan diadakannya pertemuan tersebut.
Dikatakan, pertemuan ini dilakukan untuk berdiskusi bersama, sebab pihak Kejaksaan Negeri Tana Toraja melihat banyak perkara yang terjadi di tengah masyarakat yang sebetulnya munculnya dari keluarga, sehingga persoalan itu diharapkan dapat diselesaikan di tingkat keluarga atau lembaga adat, dan tidak perlu melalui proses hukum di pengadilan.
“Kondisi seperti ini yang membuat kami (Kejaksaan Negeri Tana Toraja) bersama lembaga-lembaga adat mengambil inisiatif dalam melestarikan kelembagaan adat dengan berperan aktif menyelesaikan persoalan hukum. Dengan demikian, mengenai persoalan hukum akan dituntaskan dan diselesaikan oleh lembaga adat melalui keterlibatanTokoh Agama, Tokoh Adat dan Badan Permusyawaratan Lembang (BPL), karena tujuannya cita-cita hukum adalah memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,”kata Jefri
Kegiatan Teras Kejaksaan Negri Tana Toraja ini mendapat dukungan penuh dari semua pihak yang hadir.
Dalam kesempatan itu, Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan mengatakan bahwa Toraja sudah ratusan tahun dikenal dengan adatnya, dimana adat itu berfungsi mengatur tatanan kehidupan bermasyarakat, termasuk jika terjadi persolan-persolan ditengah masyarakat atau keluarga senantiasa diselesaikan secara adat melalui Ma’kombongan (musyawarah).
Hal tersebut, kata bupati, sampai saat ini pada tingkat lembang (desa) masih tetap ada, yaitu ada Legislatifnya (Badan Permusyarwaratan Lembang), Eksekutif (Pemerintahan Lembang) dan Yudikatif (Lembaga Adat), dari tiga pilar ini selalu bersinergi dalam menata kehidupan masyarakatnya guna mencipatakan suasana damai, nyaman dan sejahtera.
Untuk itu, kita harapakan permasalahan terkait tanah adat dan kasus hukum adat perlu dituntaskan pada tingkat lembang (desa) melalui lembaga adat. Langkah awal yang diciptakan Kejari Tana Toraja melalui sesi diskusi di Teras Kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja sangat positif dan kita apresiasi.
“Output dari pertemuan ini adalah bagaimana menyelesaikan permasalahan yang ada dalam lingkup adat-istiadat dan budaya dimasing-masing tempat. Kita ketahui dalam penyelesaian permasalahan adat di setiap daerah dan wilayah berbeda-beda penanganannya, tapi tetap satu tujuan dalam implementasinya, yaitu keadilan,” jelas bupati.
Mewakili rekan-rekan media, Ketua Pokja PWI Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara Yoel R. Datubakka, menyampaikan pendapat sebagai masukan, yaitu berharap agar adat dan budaya Toraja betu-betul ditempatkan pada tatanan yang sebenarnya, sehingga peran pemangku adat atau lembaga adat berfungsi dengan baik dalam mengatur masyakat adatnya untuk keadilan.
“Kita harapkan pihak pemangku kepentingan adat toraja satu persepsi mendukung dan mempertahankan adat yang sesungguhnya, lembaga adat harus berfungsi baik agar perkara adat yang terjadi di tengah masyarakat dapat terselesaikan dengan baik dan adil sehingga tidak lagi lanjut atau terproses hukum di pengadilan,” harap Yoel.
Diantara yang hadir dalam kegiatan ini adalah ketua Adat Kesu’ Layuk Sarungallo, Ketua Aliansi Adat Masyarakat Toraya Nusantara (Aman Toraya) Romba’ Marannu Sombolinggi’, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tana Toraja, KH A Zainal Muttaqien, Ketua adat Tikala H. Pasolong, Ketua Adat Buakayu Rosina Palloan.
Penulis: basry/rianus
Editor : Yoel R. Datubakka
Komentar