Torayapos.co.id-Toraja Utara,- Sekda Toraja Utara, Salvius Pasang jelaskan pada masyarakat tentang mekanisme tahapan Musrencang dalam kegiatan Musyawarah Perencnaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) TA.2025 Kecamatan Rantepao, Selasa (5/3/2024) bertempat di Aula Dinas Perpustkaan Kabupaten Toraja Utara.
Salvius mengatakan bahwa proses Musrenbang perlu dijelaskan agar semuanya paham. Musrenbang dimulai dari lembang (desa) dan keluarahan kemudian menginput ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI, dan tidak ada cara lain lagi seperti dibawa-bawa ke Bappeda, tidak bisa lagi begitu, jaman sudah berubah, jaman sudah modern.
Kemudian, lanjutnya, usulan itu sekali masuk di SIPD RI paling lambat satu minggu sebelum Musrenbang kecamatan. Kalau itu kita masukkan (Input di SIPD RI), maka otomatis sudah tidak bisa lagi diutak atik, karena sudah sistem digital, dan tidak bisa lagi konpromi,. Apa artinya itu? berarti kita harus memang mengikuti waktu dan proses sesuai ketentuan yang ada dalam Musrenbang.
Di kesempatn itu, Salvius menyayangkan ada dua lembang (Desa) dan dua kelurahan di Kecamatan Rantepao tidak menginput usulannya ke SIPD RI sehingga dalam Musrenbang Kecamatan Rantepao tak lagi bisa dibahas.
Lembang dan kelurahan yang dimaksudkan Salvius adalah Kelurahan Laang Tanduk dan Kelurahan Buntu Pasele, kemudian Lembang Saloso dan Lembang Limbong.
“Jadi, dua lembang dan dua kelurahan ini kita mau bikin apa?….Kalau memang proses perencanaan RKPD kecamatan ya gugur, kalau lembang masih mendingan karena ada dana lembangnya (dana desa) dan tidak perlu dibahas di Musrenbang kecamatan karena sudah dibicarakan di tingkat lembang. Yang mau dibicarakan hari ini adalah usulan untuk kewenangan kabupaten, provinsi dan pusat,” jelasnya.
Ditekankan bahwa hari ini, Selasa (5/3/2024) yang akan dibahas adalah kewenangan kabupaten dan akan dibahas sesuai dengan tingkatannya, serta menentukan usulan skala prioritas.
“Terkait yang dua lurah tidak menginput usulannya di SIPD masih ada peluang melalui program Pokir dewan, silahkan konsultasi dan koordinasi dengan anggota DPRD, hasilnya selambatnya disampaikan sebelum satu minggu dilaksanakannya Musrenbang Kabupaten pada tanggal 30 Maret 2024,” terang Salvius.
Usulan lembang dan kelurahan dalam Musrenbang Kecamatan Rantepao ini sebanyak 295 usulan, belum termasuk jalur Pokir. Untuk itu, Sekda mengingatkan agar dari jumlah sebanyak itu benar-benar dikaji matang mana yang skala prioritas, sehingga tidak mengecewakan masyarakat dikemudian hari.
Hadir dalam Musrenbang Kecamatan Rantepao ini diantarnya, Plt.Camat Rantepao, Kapolsek Rantepao, Koramil Rantepao Kodim 1414/Tator, tokoh masyarakat, pimpinan OPD terkait dan anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara dari Dapil I. (yoel).
Komentar