Torayapos.com-Tana Toraja,– KPU Tana Toraja menjelaskan di depan media terkait dengan proses pendaftaran bakal calon (Balon) bupati dan wakil bupati Tana Toraja pada Pilkada serentak 2020 yang akan dibuka selama tiga hari, yakni dari Tanggal 4 s/d 6 September 2020, Kamis (3/9/2020) di ruang pertemuan KPU Tana Toraja di Makale.
Ketua KPU Tana Toraja, Rizal Randa menyampaikan bahwa untuk pendaftaran pasangan Balon bupati dan wakil bupati Tana Toraja akan berlangsung selama tiga hari yang dimulai pada tanggal 4 s/d 6 September 2020.
Pada pendaftaran hari pertama dan kedua atau tanggal 4 dan 5 September 2020 dimulai dari Pukul 8:00 sampai pukul 16.00 Wita, kemudian di hari ketiga dimulai dari pukul 8:00 sampai pukul 24.00 Wita, tempat pendaftarannya di kantor KPU Tana Toraja.
Terkait dengan pendaftaran tersebut, imbuh Rizal, bahwa yang akan masuk dalam ruang pendaftaran akan dibagi dua tempat, yaitu yang berada di luar dipasangkan tenda dan di dalam ruangan KPU.
“Yang boleh masuk dalam ruangan pendaftaran adalah mereka yang berkaitan langsung dengan proses pendaftaran,” ujarnya.
Rizal menghimbau bagi masyarakat agar tidak berbondong bondong datang ke kantor KPU untuk mengantar calon bupati dan wakil bupati karena menjaga protokol covid-19 sesuai dengan aturan pemerintah.
“Terkait dengan proses pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati, KPU Tanah Toraja juga akan melakukan live streaming atau siaran langsung di halaman media sosial KPU Tanah Toraja dan instagram serta facebook. Jadi masyarakat yang ada di mana pun berada silakan menyaksikan calon jagoannya,” kunci Rizal.
Wartawan : Asry
Editor : Yoel
Komentar