PS yang melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya, kini diamankan Polres Toraja Utara, Senin (26/4/2021)
Torayapos.co.id-Toraja Utara,– Pelaku persetubuhan berinisial PS alias Ne’ M (62) terhadap anak tirinya sendiri berinisial E (17) yang terjadi pada hari Rabu, 27 Juni 2020 lalu di Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Toraja Utara, kini telah diamankan pihak Polres Toraja Utara, Senin (26/4/2021), kemarin.
Penagkapan itu terjadi setelah SPKT Polres Toraja Utara menerima laporan terjadinya tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / IV / 2021 / SPKT / Res. Torut / Polda Sulsel, tanggal 26 April 2021.
Pihak Humas Polres Toraja Utara merilis kronologi kejadiannya. Dijelaskan, bahwa pada hari Rabu Tanggal 17 Juni 2020 Jam.13.00 Wita bertempat di tempat kejadian perkara (TKP) telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan pelaku ( ayah tiri) terhadap korban (anak tiri).
Pada saat itu korban sedang berada di dapur untuk memasak, kemudian tiba-tiba datang pelaku menarik korban secara paksa untuk masuk ke kamar ibunya, yang pada saat itu ibu korban tidak berada dirumah. Setelah berada dikamar ibunya tersebut, selanjutnya pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri tetapi korban tidak mau dan melakukan perlawanan.
Namun pelaku membujuk akan memberikan uang dan juga melakukan pengancaman sehingga pelaku dapat menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.
Kejadian tersebut baru diketahui oleh ibu korban pada tanggal 16 April 2021 setelah korban memberitahu kepada ibunya bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang Undang No 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara Maximal 15 tahun penjara ” Jelas Kasat Reskrim AKP Harjoko.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Toraja Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (yoel).
Komentar