oleh

Polsek Sanggalangi Tindak Tegas Kegiatan Perjudian di Wilayah Hukumnya

RANTEPAOPOS.ID-TORAJA UTARA,- Polsek Sanggalangi Polres Tana Toraja, tidak mentolerir adanya judi sabung ayam dalam wilayah hukumnya.

Untuk itu, jika ada masyarakat diketahui melakukan judi sabung ayam maka langsung dilakukan tindakan pengamanan dan  pembubaran.

Selain tindakan tersebut, juga dilakukan himbauan dan edukasi agar masyarakat jangan melakukan judi sabung ayam. Sebab judi sabung ayam selain bertentangangan dengan  undang-undang yang berlaku juga meresahkan masyarakat.

Seperti yang terjadi pada Rabu (8/5)  di Lembang Rinding Kila’ Kecamatan Buntao, dilaporkan warga kalau di lokasi tersebut ada kegiatan judi sabung ayam.

Setelah mendapatkan laporan, Kapolsek Sanggalangi Polres Tana Toraja, Iptu Ketut Aliasa bersama  anggotanya langsung terjun ke lokasi

Disebutkan Iptu Ketut Aliasa, judi sabung ayam menjadi masalah serta kebiasaan buruk yang dilaksanakan sebagian masyarakat Tana Toraja yang saat ini sudah sangat meresahkan  dan senantiasa berlindung dibalik pesta adat atau pesta kematian.

Sayangnya, saat petugas  tiba di lokasi,  sudah tidak ada kegiatan judi sabung ayam,  tapi ditemukan beberapa warga dan banyak bekas bulu dan  darah ayam yang diduga hasil kegiatan judi sabung ayam yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2019.

Kanit Intel Bripka Robertus Palulullungan  menghimbau kepada masyarakat yang ada di lokasi untuk tidak lagi melaksanakan kegiatan judi sabung ayam karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Selain himbauan, juga mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi  yang kerap warga lakukan ini, sekaligus mengingatkan  warga bahwa Polres Tana Toraja akan menindak tegas jika masih mendapatkan kegiatan perjudian.

“Marilah kita untuk  tidak lagi melaksanakn judi, karena kegiatan ini hanya mengundang dosa serta sangat meresahkan masyarakat.” himbau Kanit Intel. (Sumber: Polres Tator/Yoel)

Komentar