oleh

Masyarakat Lembang Bua Kayu Ajukan 11 Tuntutan pada PT. Malea

RANTEPAOPOS.ID-TANA TORAJA,– Sekitar 60 orang warga  masyarakat Lembang Buakayu Kecamatan Bonggakaradeng Kabupaten  Tana Toraja berunjuk rasa  menyampaikan aspirasinya dengan 11 tuntutan kepada PT. Malea Energy Hydropower, Kamis (9/5/2019).

Unjuk rasa ini  dikoordinir  Jhonlie Sandakila, SE (Kepala Lembang Buakayu) dan Pdt. Natan Suaris S.Th di bawah pengawalan  50 personil gabungan Polres Tana Toraja dan Polsek Bonggakaradeng yang dipimpin  Kabag Ops Kompol Budi Gunawan,SE, MH didampingi Kapolsek Bonggakaradeng Iptu Wellem Panggeso

Kesebelas  tuntutan para pengunjuk rasa itu adalah:

1.  Atas pemakaian kata “Malea” yang dipakai perusahaan selama ini, kami menuntut perusahaan  sebanyak satu Milyar rupiah untuk dibayarkan kepada kami, dan kalau perusahaan sudah  beroperasi, maka kami akan menerima royalti setiap bulannya dari perusahaan.

2.  Supaya PT.MELEA ENERGY HYDROPOWER, membangun jembatan baja Baja di balulang untuk dilalui kendaraan, menggantikan jembatan gantung yang tumbang.

3.  Sepanjang pinggir sungai sa’dan dalam wilayah lembang Buakayu supaya di talud atau di bronjol.

4.   Akses jalan sekitar perusahaan yg ada di lembang buakayu supaya di perbaiki atau di cor.

5.  Tenaga kerja (pelamar) dari masyarakat buakayu adalah kategori tenaga lokal yg harus di  prioritaskan.

6.   Supaya ada anggota masyarakat lembang buakayu satu atau dua org diangkat oleh perusahaan  sebagai Humas.

7.   Supaya ada jaminan bagi masyarakat yang terkena dampak negatif dari perusahan.

8.   Kalau PT. MALEA sdh beroperasi supaya ada aliran listrik gratis kepada masyarkat lemb.buakayu.

9.   Supaya ada insentif bagi aparat lembang buakayu.

10. Kami memberikan waktu 1 atau 2 minggu kepada perusahaan untuk memberikan pernyataan secara tetulis sebagai jawaban atas tuntutan kami ini.

11. Kalau permintaan ini tidak dipenuhi oleh perusahaan maka dalam waktu dekat kami akan  menurunkan massa yang lebih banyak.

Saat itu, Kabag Ops mengimbau kepada pengunjuk rasa agar tetap tertib dan menaati aturan Unjuk rasa yang diatur dan dijelaskan secara resmi dalam UU serta tidak melakukan aksi-aksi anarkis yang dapat merugikan banyak pihak.

“Silahkan masyarakat melakukan unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasniya sesuai dengan amanat undang-undang tetapi jangan melakukan perbuatan-perbuatan anarkis, merusak pasilitas umum serta dilakukan dengan cara-cara yang etis” ujar Kabag Ops Polres Tana Toraja.

Diketahui, dalam pelaksanaan unjuk rasa masyarakat Lembang Buakayu ini diadakan  di tiga lokasi yakni di Perusahaan PT. Malea itu sendiri, kantor DPRD Tana Toraja dan terakhir di Kantor Bupati Tana Toraja.

“Terima kasih kepada para pengunjuk rasa yang telah melaksanakan kegiatan dengan tertib tanpa melakukan aksi-aksi anarkis” tutup Kompol Budi. (Sumber: Polres Tator/Yoel)

Komentar