Torayapos.co.id-Toraja Utara,–Terkait peristiwa penganiayaan yang dialami Sdri. FLZ (20) sekitar 4 bulan yang lalu tepatnya pada hari Minggu (25/02/2024) dini hari di Eran Batu Lembang Rinding Batu Kecamatan Kesu’ Kabupaten Toraja Utara.
Pihak Satuan Reskrim Polres Toraja Utara telah menetapkan seorang wanita berinisal JMS sebagai pelaku atas kasus Penganiayaan yang dialami Sdri. FLZ.
Adapun peristiwa penganiayaan tersebut terjadi berawal saat JMS bersama dengan tiga orang pria yaitu CB, YP dan PF ingin kembali ke tempat tinggalnya dengan menggunakan sebuah mobil.
Saat sedang berada di daerah TKP, salah satu dari pria tersebut secara kebetulan bernyanyi hingga Korban FLZ yang saat itu juga sedang mengendarai sepeda motor beriringan dengan kendaraan yang ditumpangi pelaku mendengar dan merasa tersinggung.
Merasa dirinya disindir dengan nyanyian tersebut, FLZ kemudian menabrakkan sepeda motor yang dikendarainya ke bagian belakang mobil yang ditumpangi pelaku.
Karena ditabrak, CB yang adalah suami dari pelaku pun keluar dan berbicara dengan Korban FLZ, namun dengan tiba-tiba FLZ menampar CB hingga membuat pelaku JMS ikut keluar guna menarik CB kembali masuk ke dalam mobil.
Lanjutnya, saat JMS akan kembali masuk ke dalam mobil, lagi secara tiba-tiba Korban FLZ menarik rambut pelaku JMS dari belakang, hingga terjadilah perkelahian setelah JMS melakukan perlawanan dengan ikut menarik rambut FLZ.
Dikonfirmasi Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Plt. Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia, S.T.,M.H membenarkan kronologis peristiwa penganiayaan yang dialami oleh Sdri. FLZ sekitar 4 bulan yang lalu tersebut, Selasa (25/6/2024).
“Adanya informasi yang viral di Media Sosial bahwa Korban mengalami pengeroyokan oleh 3 pria dan 1 wanita itu belum tepat, jadi peristiwa tersebut murni penganiayaan berupa perkelahian antara Sdri. JMS dan Sdri. FLZ,” terangnya.
Dijelaskan AKP Syahrul, betul dalam laporan Polisi yang diterima dari Korban Sdra. FLZ, selain menyebut JMS sebagai pelaku, Ia juga menyebutkan pelaku lain yaitu CB, YP dan PF.
“Kami telah mendalami Kasus tersebut, untuk ke tiga pria yang juga ikut dilaporkan oleh FLZ yang saat itu sedang bersama pelaku JMS telah kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi. Diperiksa sebagai saksi dikarenakan tidak adanya saksi lain yang melihat secara langsung saat CB, YP dan PF ikut melakukan penganiayaan terhadap FLZ,” imbuhnya.
Ia menyebutkan bahwa sudah sejumlah langkah penanganan telah dilakukan, hingga sempat dilakukan mediasi atas permintaan pihak yang sedang berperkara, namun tidak tercapainya hasil kesepakatan.
“Untuk saat ini, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Saat ini berkas perkara dengan menersangkakan Sdri. JMS telah di kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menunggu hasil penelitian,” tutupnya. (rls/yoel)
Komentar