oleh

Setubuhi Anak di Bawah Umur,  Pelaku WWN Diringkus Sat Reskrim Polres Toraja Utara di Takalar

Torayapos.co.id-Toraja Utara,–Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara Polda Sulsel Utara berhasil lakukan penangkapan terhadap seorang pria pelaku persetubuhan hingga bawa lari anak di bawah umur, pada hari Jumat (21/06/2024) dini hari.

Pria tersebut berinisial WWN alias DTP (20), dia ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah tempat tinggal keluarganya dengan ikut membawa korbannya.

WWN alias DTP diamankan setelah sebelumnya telah menyetubuhi seorang anak gadis berinisial RPY (17) hingga nekat membawa lari ke wilayah Sandrobone, Kabupaten Takalar.

Dokonfirmasi Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK., M.Si melalui Plt. Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia, S.T., M.H, Selasa (25/6/2024), membenarkan hal tersebut bahwa pelaku berinisial WWN alias DTP berhasil pihaknya amankan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/157/V/2024/SPKT/Res Torut/Polda Sulsel, tanggal 25 Mei 2024.

Katanya, dalam operasi penangkapan itu Dipimpin Kanit Resmob Bripka Yunus Mellolo, dengan waktu dan  jarak tempuh yang tidak singkat pelaku berhasil diamankan hingga ke wilayah Kabupaten Takalar bersama dengan korbannya tanpa perlawanan.

Ditambahkan,  saat ditemukan oleh petugas, korban sempat menangis histeris antara senang karena telah ditemukan oleh petugas dan sedih karena telah menjadi korban dari peristiwa persetubuhan.

“Berdasarkan hasil interogasi, Pelaku WWN alias DTP (20) mengakui perbuatannya telah menyetubuhi Korban RPY (17) hingga membawa lari Korbannya ke Kabupaten Takalar,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar  AKP Syahrul Rajabia, S.T., M.H,  saat ini pelaku WWN alias DTP telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini dalam penanganan Unit PPA Polres Toraja Utara. Pelaku ditahan atas dugaan persetubuhan hingga membawa lari anak dibawah umur,” kunci Syahrul (rls/yoel).

Komentar