RANTEPAOPOS.ID-TORAJA UATARA,– Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) lakukan kembali pendataan ulang bagi pegawai honor tetap (PHT) dalam lingkup pemerintahan kabupaten Toraja Utara.
Pendataan ulang ini dibuka mulai dari Tanggal 8 s/d18 Juli 2019 bertempat di kantor BKPP Torut.
Pantauan Rantepao Pos pada hari pertama penerimaan berkas dari PHT untuk didaftar ulang sudah dalam jumlah ratusan orang.
Nampak sejumlah pegawai BKPP Torut disibukkan dengan kedatangan PHT tersebut dengan membawa SK Tahun 2019, KTP dan ijazah terkahir.
Namun, salah satupun PHT tidak satupun yang mengetahui apa maksud dan tujuan untuk pendataan ulang itu, hanya mengaku diberitahukan agar menyerahkan berkas sesuai yang diminta. Hal yangsama juga tidak diketahui oleh petugas yang mendata.
“Untuk pendataan PHT mulai dari tanggal 8 s/d 18 Juli 2019, mereka didata dengan memperlihatkan SK Tahun 2019, KTP dan Ijazah terakhir. Kami hanya mendata, belum tahu apa tujuan daripada pendataan ulang bagi PHT itu,” jelas salah seorang petugas pendata ulang PHT saat ditanyakan maksud dan tujuan pendataan ulang itu. (yoel)
Komentar