RANTEPAOPOS.ID-TORAJA UTARA,–Polsek Saluputti memediasi kasus penganiayaan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2019 di Pangngala Lembang To’pao Kecamatan Rembon Kabupaten Tana Toraja.
Mediasi dilaksanakan di ruang pertemuan di Polsek Saluputti yang dipimpin Kapolsek Saluputti Iptu Martinus Pararuk didampingi Kanit Reskrim Bripka Marson Marilalan, SH, Jumat (14/6/2019)
Kejadian pertikaian tersebut berawal dari ketersinggungan Rahman (54 ) yang ditegur aatu dilarang oleh saudara kandungnya sendiri bernama Firdaus (48) untuk tidak memetik buah kakao di lahan kebun yang masih milik orang tua mereka.
Merasa tersinggung dengan teguran saudaranya, Rahman pun melukai adiknya dengan menggunakan sebilah parang yang kebetulan sedang digunakan oleh lRahman untuk memetik buah kakao.
Perkelahian antar kedua bersaudara ini tidak terhindarkan dan keduanya mengalami luka.
Atas permintaan dari kedua belah pihak (Firdaus dan Rahman ) yang di dukung oleh permintaan dari keluarga serta Kepala Lembang Palesan Daniel Paondanan dan Kepala Lembang Batu Sura’ Farel Panggoa Layuk pada hari Jumat 14 Juni 2019, Polsek Saluputti lakukan mediasi penyelesaian pertikaian terhadap kakak beradik yang telah saling melukai.
Setelah dilakukan mediasi, yang disaksikan kepala Lembang dan keluarga besarnya, dicapai kata sepakat untuk berdamai dengan menuliskan surat pernyataan damai.
Isi pernyataan damai tersebut, sepakat kasus tersebut tidak perlu dilanjutkan atau diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan kata lain masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari pihak manapun dengan pertimbangan bahwa keduanya masih bersaudara kandung dan mencapai kata sepakat untuk berdamaI.
Kapolsek Saluputti Iptu Martibus Pararuk didampingi Kanit reskrim Bripka Marson Marilalan SH.,menghimbau agar kedua belah pihak tetap menjaga hubungan silaturahmi kekeluargaan dan tetap menjaga kondusifitas terkait dengan Kamtibmas, jangan hanya gara – gara masalah sepele, urusannya menjadi urusan kepolisian.
Namun, apabila kedua belah pihak mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan hukum maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan penandatanganan / persetujuan damai serta berjabat tangan sebagai pertanda saling bermaafan dari kedua belah pihak yang bertikai. (Sumber: Polres Tator/Yoel)
Komentar