oleh

Dalam Sidang Paripurna DPRD, Bupati Kalatiku: Masukan dan Saran Sebagai Penguatan Kedepan

RANTEPAOPOS.ID-TORAJA UTARA,– Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Toraja Utara gelar rapat istimewa dalam agenda penandatanganan berita acara dan penyerahan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Toraja Utara TA 2018, Sabtu (15/6/2019).

Sidang tersebut bertempat di ruang paripurna DPRD Toraja Utara yang dipimpin langsung ketua DPRD Toraja Utara Stepanus Mangatta dengan dihadiri Forkopimda, kepala SKPD dan sekretarisnya dan camat.

Bupati Toraja Utara dalam sambutannya menyampaikan dalam tahapan sidang-sidang di DPRD terkait LKPJ banyak hal positif didaptkan sekaligus pendalaman sehingga banyak pembelajaran, masukan,hal -hal yang sangat baik yang kita bahas bersama.

“Dari masukan dan keritikan semuanya baik sebagai penguatan untuk dipedomani meneruskan kegiatan dimasa yang akan datang dan pemerintah akan memperhatikan hal itu” kata bupati.

Dikesempatan itu bupati juga menginstruksikan kepada kepada SKPD agar seluruh rekomendasi yang ada selama pembahasan berlangsung supaya dijadikan acuan sebagai pedoman LKPJ bupati tahun 2019 mendatang.

Program yang telah dibahas dengan anggaran RP 1,3 triliun ujar buapati, telah membuktikan sebuah kerjasama yang baik antara legislatif dengan eksekutif melalui pembahasan yang jelas dan jernih, juga saling mengingatkan, sehingga Toraja Utara sudah empat kali berturut-turut mendapatkan penghargaan dari pemerintah Republik Indonesia melalui BPK RI yakni penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Suasana sidang DPRD Toraja Utara, Sabtu (15/6/2019)

Usai sidang pertama dilanjutkan sidang ke 2 dengan agenda penyampaian laporan Pansus 2 DPRD Kabupaten Toraja Utara terhadap Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara No.20 tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

Kemudian masuk dalam penyampaian laporan hasil rapat Pansus I DPRD Kabupaten Toraja Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang perubahan ketiga peraturan daerah No 6 tahun 2014 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pelantikan kepala lembang. (basry)

Komentar