SURABAYA — Pelaku penusukan anggota gym di pusat kebugaran di Jalan Arief Rachman Hakim, Surabaya, yakni E (39), berniat mengakhiri perselisihan dengan korban namun nahas berakhir di bui.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Surabaya, Jawa Timur, tewas usai mengalami penusukan di salah satu pusat kebugaran di Surabaya, Senin (26/4/2021).
Korban adalah FC (46) yang merupakan member gym, sedangkan pelakunya adalah E (39) yang merupakan personal trainer gym di pusat kebugaran tersebut.
dikabarkan korban ditikam pelaku akibat merasa tersinggung dengan perkataan korban sehingga secara reflek ia langsung melakukan penusukan sebanyak 17 kali.
Kapolsek Sukolilo Kompol Subiyantana Surabaya, mengatakan, pelaku mengaku selama ini kerap dirundung (bully) dan diejek.
“Ya, kalau kata-katanya itu banyak yang disampaikan, di-bully, diejek,” kata Subiyantana, usai rilis di Mapolsek Sukolilo, Selasa (27/4/2021).
Adapun perkataan korban yang membuat tersangka tersinggung adalah, keluarga pelaku diancam akan dibunuh.
“Informasi dari pemeriksaan, bahwa kamu (pelaku) tak habisi sama keluargamu,” ujar Kapolsek.
Selain itu, korban juga menghina pelaku sebagai seorang personal trainer yang sekedar ingin cari makan di pusat kebugaran.
“Dia (tersangka) merasa tersinggung, karena dia di sini juga dihina sebagai pelatih personal trainer, cuma cari makan dan lain sebagainya,” kata dia.
“Sehingga dia (pelaku) mempunyai niat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” ungkapnya.
Penusukan itu dilakukan pelaku di bagian leher korban, punggung, perut, paha kiri, dan dada. Saat itu juga, korban terkapar dan jatuh ke lantai.
Kemudian, saat dievakuasi ke rumah sakit, korban sudah mulai kehabisan darah.
“Sampai di rumah sakit dan saat dilakukan pertolongan pertama, korban meninggal dunia,” tutur dia.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara. (*)
Komentar