oleh

Perjuangkan Hak Ulayat Masyarakat, Komisi III DPRD Tator gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Pemda

Torayapos.co.id-Tana Toraja,– Komisi III DPRD Tana Toraja (Tator) gelar rapat dengar pendapat dengan, Plh. Bupati Tana Toraja,  Kepala KPH Saddang I, Asisten Pembangunan dan Kadis Lingkungan Hidup, Senin (22/2), kemarin, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Tana Toraja. 

Rapat dengar pendapat yang digelar ini, Komisi III menilainya sangat penting, karena saat ini sudah lebih dari setengah wilayah Kawasan Hutan di Kabupaten Tana Toraja tanpa memperhatikan pemukiman penduduk, tongkonan, situs budaya, liang, sawah, kebun, dan lain-lain. 

Terkait hal itu, Ketua Bapemperda DPRD Tana Toraja, Dr. Kristian H.P. Lambe mengatakan,   mengkritisi hal tersebut, maka DPRD mendorong Pemda untuk segera melakukan langkah pro aktif dan gerakan antisipatif memperjuangkan Hak Ulayat Masyarakat Toraja agar tidak punah dari perubahan sosial dan pembangunan yang begitu cepat. 

Disebutkan, gerakan antisipatif ini perlu memperhatikan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.362/MENLHK/SETJEN/PLA.0/5/2019 tentang:

1. Perubahan peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 91.337 Ha.

2. Perubahan fungsi Kawasan Hutan seluas 84.032 Ha.

3. Penunjukan Bukan Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan seluas 1.838 Ha.

Dari hasil rapat dengar pendapat ini, ujar Kristian, maka Komisi III merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pemda agar segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengukuran Tata Batas Hutan berdasarkan Peta yang sudah diterbitkan dan menentukan titik di kecamatn Bittuang, Gandasil, Mengkendek, Masanda, dan Makale Selatan.

2. Agar Pemda Tana Toraja untuk melakukan Revisi Perda RTRW Kabupaten Tana Toraja.

3. Pemda Tana Toraja agar menginventarisir wilayah fasilitas umum, fasilitas sosial, tongkonan, situs, liang, sawah, kebun, dan pemukiman penduduk untuk diusulkan perubahan status Bukan Kawasan Hutan ke Kementrian LKH RI di Jakarta.

4. Pemda agar meninjau ulang usulan perubahan tiitk koordinat atau pertukaran lokasi yg berada dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas Mapongka Kec Mengkendek. Berdasarkan surat Bupati Tana Toraja Nomor: 661/0045/I/Setda, tanggal 19 Januari 2021.

5. Menindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Simbuang-Mappak ttg kegiatan/program Gerhan 2019 Kementrian LHK sebesar 20 Milyar yang tidak jelas masuk di kecamatan Simbuang dan Mappak.

6. Kerjasama PT Inhutani dan PT Kencana dalam hal Getah Pinus. Menurut kepala KPH bahwa sudah tidak dikeluarkan izin. Selama ini retribusi masuk ke Pemda Kabuapten 2,5%, Pemprov 5%, Lembang 1,5%, dan KPH 3,5%.

Penulis: Efraim

Editor   : Yoel 

Komentar