oleh

Pengadilan Negeri Makale gelar Sidang Peninjauan Lokasi, SMAN 2 Toraja Utara: Kami Melawan Perampasan Hak Atas Tanah ini, Tanah Ini Milik Kami

Torayapos.co.id-Toraja Utara,–Ketua Pengadilan Negeri Makale, Tana Toraja, Richar Edwin Basoeki, bersama jajarannya lakukan Sidang Peninjauan (SP) lokasi  SMA Negeri 2 Toraja Utara, Senin (1/8/2022). SP ini  merupakan tahapan proses hukum perdata di pengadilan atas  gugatan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap tergugat ahli waris  Alm. Haji Ali.

Kehadiran para hakim di sekolah tersebut disambut ribuan siswa-siswi SMA Negeri 2 Toraja Utara dengan  membentangkan poster berbagai tulisan sebagai bentuk penyampian aspirasi. Salah satunya bertuliskan “Kami melawan perampasan hak  atas tanah ini. Tanah ini milik kami”.

Usai mengelilingi batas sekolah SMAN 2 Torut , Kepala Pengadilan mengatakan, pihaknya berterimakasih dan  apresiasi karena dalam jalankan tugasnya untuk peninjauan lokasi berjalan lancar, aman dan tidak diganggu.

“Biarlah proses hukum berjalan, dan kami akan kembali ke kantor dan seterusnya sidang kami beri waktu kesimpulan selama dua minggu, prosesnya nanti pada tanggal 15 Agustus 2022 hingga jam 14 : 00 wita. Dengan demikian sidang kami nyatakan selesai, dan sidang akan dibuka kembali tanggal 15 Agustus 2022 melalu sistem ed hoc.  Para pihak tetap dengan kesimpulannya dengan sistem, dengan demikian sidang hari ini telah selesai dan sudah ditutup ,” ungkap Richar Edwin Basoeki, Ketua Pengadilan Makale, di depan gerbang pintu masuk SMAN 2 Toraja Utara.

Sementara   Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Silawesi Selatan, Mauli Yadi Rauf, menjelaskan, pihak pengadilan telah laksanakan sidang agenda setempat, yaitu melihat lokasi objek sengketa yang menjadi gugatan perlawanan kami.

“Pertama bahwa lokasi objek sengketa perlawanan itu sudah bersertifikat ada dua. Obyek pertama itu bersertifikat yang ditempati sekolah dan ada bangunan dibelakangnya itu, bersertifikat sejak tanggal 8 Desember 1981 jadi lebih kurang 41 Tahun kenapa tidak perna digugat? dan kita sudah buktikan dipengadilan itu , kemudian obyek sengketa kedua yang dibelakang itu ,yang ditempati dinas kehutanan bersama kantor Samsat dan ada kantor pemerintah serta perumahan pegawai itu bersertifikat pada tanggal 15 Maret 1996 jadi itu kita kuasai lebih kurang 36 Tahun,” jelas Mauli Biro Hukum Pemprov Sulsel.

Lebih jauh dijelsakan, kemudian saksi fakta yang kami ajukan dipersidangan itu dari masyarakat Adat Ba’lele yang telah melakukan Ma’kombongan (Musayawarah besar keluarga, red) menurut adat Toraja sudah di serahkan ke pemerintah, kemudian juga ada bukti yang diajukan oleh penggugat terdahulu yang kami jadikan terlawan satu diperkara ini meragukan sekali bukti P2 nya, itu meragukan sekali bahwa Lapangan Gembiara (pacuan kuda) tidak berada di obyek yang dia gugat .Karena disitu menjelaskan berada di sebelah barat, berada di sebelah selatan, berada di sebelah utara itu sama sekali tidak masuk kesini.

“Kemudian ada kejanggalan juga, BRI dikatakan obyek sengketa hak tanahnya berada di sebelah barat, berarti disana dia punya tanah inikan sebelah baratnya ini. Dia katakan sebelah timur di gugatan awalnya itu, sementara faktanya dilapangan BRI berada di sebelah barat obyek gugatan kami, intinya disitu,” terang Mauli Yadi Rauf.

Ditambahkan, terkait dengan kwitansi tahun 1930 yang diajukan penggugat yang dikatakan sebagai bukti pengakuan itu  sangat amat meragukan, sama yang dijelaskan tadi bahwa dia katakan berbatasan dengan sebelah selatan, berarti kalau dia berbatasan sebelah selatan berarti tanahnya berada disebelah sana, inikan lapangan gembira semua.

“Kemudian disatu sisi pengakuan kwitansi ditahun 1930 yang diajukan, disatu sisi obyeknya berada di sebelah timur, berarti disini kan. Ini lapangan gembira berarti didepan pintu gerbang SMA Negeri 2 Toraja Utara berarti disana harusnya, lalu dihubungkan dengan gugatan awalnya mengatakan bahwa obyeknya berada yang dia gugat itu sebelah timur tetap disana berarti tanahnya disebelah sana sebenarnya tidak ditahu yang mana . Kemudian dipoint lanjutnya menjelaskan bahwa berada di sebelah timur berbatasan dengan pacuan kuda berarti disana jadi tidak jelas yang mana tanahnya yang dia maksud, jadi tidak termasuk sekolah dan kehutanan termasuk gugatan awalnya tidak ada disitu,” pungkasnya.

Ditambahkan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Toraja Utara, Yulius Lamma Bangke, mengatakan,  kedatangan Hakim atau Ketua Pengadilan dari Makale Tana Toraja hari ini, kami sangat senang supaya melihat langsung bagaimana batas-batas sekolah kami sesuai dengan sertifikat .

“Jadi sertifikat kami itu sertifikat asli atas nama tanah negara, itu berukuran 18 ribu meter persegi. Jadi sudah ditinjau tadi oleh para Hakim, dan Siswa -siswi menyampaikan aspirasi tidak anarkis dan tidak melakukan hal -hal yang negatif, hanya mempertahankan bahwa biarlah kami belajar. Jangan biarkan Mafia-mafia tanah merampas tanah kami, dan itu sesuai yang disampaikan oleh orang tua kami yang merasa memiliki tanah ini dan memberikan kepada pemerintah, yaitu seluruh masyarakat Adat Ba’lele, dan juga tadi ada beberpa tokoh masyarakat Ba’lele hadir untuk menyaksikan mengenai batas-batas tanah yang ada disekolah kami ini,” ujar Kepsek SMA Negeri 2 Toraja Utara.

Diketahui Tanah Lapangan Gembira ini awalnya penggugat menggugat Pemda Toraja Utara, dan Toraja Utara kalah hingga ke tingkat MA. Setelah itu dilanjutkan Pemprov Sulsel menggugat Pemda Torut bersama Penggugat Pemda Torut, karena lahan tersebut adakah Aset Pemprov Sulsel dimana didalam lahan tersebut berdiri bangunan SMA Negeri 2 Torut, Samsat, Dinas Kehutanan, PT. Telkom, Pupuk, Puskesmas, Dinas Pemuda dan Olahraga dan GOR .

Turut hadir Kabag Hukum Toraja Utara, Neti Palin bersama jajarannya, Kepala Puskesmas dr .Yuspin, Kadispora Yorry Lesawengan, Kepala UPT Kehutanan Toraja Utara, Perwakilan dari Samsat dan PT. Telkom. (yoel) .

Komentar