oleh

Pemkab Torut Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Keungan Daerah

RANTEPAOPOS.ID-TORAJA UTARA,–Dr. Sumule Tumbo,SE,MM dari Direktorat Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri memaparkan Kebijakan Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam Kerjasama Pemda dengan Badan Usaha untuk Penyediaan Infrastruktur di Daerah, Selasa (28/5/2019)

Hal itu disampaikan dalam sosialisasi kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Kebijakan Kerjasama Pemerintah dengan  Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Daerah, Selasa (28/5/2019) di Ruang Pola Bupati Toraja Utara.

Penjelasannya menegaskan bahwa bendahara tidak boleh mengeluarkan uang  begitu saja, bendahara berhak menolak perintah atasan jika proses pengeluaran uang belum didukung dengan persyaratan admistrasi yang cukup.

Juga, pembayaran dilakukan secara non tunai sehingga perlu ada nomor rekening. Jadi uang keluar langsung ke kas bendahara, kemudian jika ada kepentingan di daerah usulkan di DIPA.

Selain itu, bangun komunikasi yang bersinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam  membangun masyarakat yang sejahtera.  Untuk tranparansi keuangan perlu diverifikasi oleh Sekda dan direview per SKPD agar  tidak bertentangan dengan peraturan daerah.

Dan terakhir, membangun komunikasi dengan Forkopinda sebagai instansi  vertikal untuk menjalin jalannya pemerintahan.

“Dasar hukum kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur sesuai dengan Peraturan Presiden No 38 tahun 2015,” jelas nara sumber.

Menariknya dalam sosialisasi ini juga di hadiri oleh calon DPD Liliy Salurapa.

Dalam arahan Liliy, mengatakan bahwa dirinya berharap kepada segenap anggota legislatif, yudikatif dan eksekutif agar melalui pertemuan ini (sosialisasi) punya pandangan yang sama untuk  bagaimana membangun kerjasama untuk melaksanakan tugas-tugas  kita kedepan.

Tugas-tugas kedepan ini kata Lily, adalah dalam rangka membangun daerah Tondok Toraya, Gontingna Matariallo dengan menjalin kerjasama yang baik berdiri diatas kaki dian untuk menjadi pelita membangun Toraja.

Sementara  Sekda Rede Roni mengatakan, ke depan kita mempersiapkan diri untuk konsultasi  membuat proposal saat mengadakan studi banding, study kelayakan, mengenai sampah, pengadaan rambu- rambu jalan, perbaikan jalan rusak, penanganan di bidang perumahan, pertanian dan perikanan, pariwisata perumahan.

Ditambahkan, dalam proses keuangan perlu memperhatikan jadwal yang telah disepakati, proses pembentukan KUA dengan segera mengadakan rapat, perlu dirancang PERDA yang berhubungan dengan PDAM, PERUSDA dan Rumah Sakit Pongtiku.

Sosialisasi tersebut dihadiri  sejumlah anggota DPRD Toraja Utara dan perwakilan dari masing-masin SKPD se Kabupaten Toraja Utara. (basry)

Komentar