RANTEPAOPOS.ID-TORAJA UTARA,–Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian kerjasama BPPT solud smart speed adakan Bimbingan Teknis Penerapan Tandatangan Elektronik, Kamis (14/11/2019).
Kegiatan itu, berlangsung di aula lantai III kantor Bupati Toraja Utara di Panga’ Kecamatan Tondon, yang dibuka Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kabupaten Toraja Utara, Jhoni Parubak.
Joni menyampaikan pesan penting Sekda Toraja Utara, Rede Roni Bare, bahwa Bimtek ini sangat penting karena menyangkut tandatangan elektronik yang akan dilakukan, sebab selama ini tandatangan masih bersifat manual. Bimtek ini sangat penting kedepan, kita akan menggunakan elektronik. Kegiatan ini penting diikuti oleh OPD atau bagian, mengutus staf untuk menjadi tenaga unggulan untuk melaksanakan apa yang telah didapatkan, sehingga perlu diikuti dengan saksama dan ketulusan hati.
Ditambahkan, tujuan Bimtek ini dimaksudkan agar tidak ada keresahan ketika menerima dan mengirim suatu dokumen penting dan tidak menghalangi perubahan, memberi pemahaman dan dorongan kepada pemerintah untuk menerapkan penggunaan smart speed disetiap badan publik sehingga semua dokumen yang dikeluarkan OPD terjamin keamanan dan keasliannya.
Kadis Kominfo SP, Drs Fitra M. Amd. Pemb, menyebutkan, kemajuan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi sangat berpengaruh pada hampir seluruh kehidupan manusia.
“Kita tidak bisa menghindar dari era zaman digital dalam dokumen administrasi dan perkantoran sangat berpengaruh pada era yang akan datang,” ujar Fitra
Bimtek ini sebagai nara sumber adalag Kepala Bidang Persandian Provensi Sulawesi Selatan, Yulianus Sonda, SE, M Si dengan materi “Rencana Implementasi Penggunaan Sertifikat
Elektronik Lingkup Provensi Sulawesi Selatan .” dan Darius Alexander Go Reinnamah ,S. Kom dari Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi ( BJIK) unit kerja Badan Pengkajian dan Penerpan Teknologi) (BPPT), dengan materi “Layanan Teknologi Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (PSrEiOTENTIK) .
Pelaksanaan Bimtek tersebut berdasrakan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dihadiri para kepala OPD, kepala bidang dan ASN yang menangani operator IT pada masing masing OPD dan kecamatan. (diskominfotorut/redaksi)
Komentar