Torayapos.co.id-Toraja Utara,–Bupati Toraja Utara ,Yohanis Bassang, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah Toraja Utara membangun kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tana Toraja dalam masalah -masalah hukum yang ada di Toraja Utara. Untuk itu, bentuk kerjasama ini dibuktikan dengan memperpanjang MoU.
Hal itu disampaikan bupati dalam agenda Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara bersama Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Ruang Pola kantor Bupati Toraja Utara Marante, Kamis 3 Juni 2021, yang di fasilitasi Bagian Hukum Setda Kabupaten Toraja Utara.
Terkait dengan kerjasama ini, bupati perintahkan Bagian Hukum Setda agar perkara di Lapangan Gembira menggunakan pengacara negara, sebab kita harap masih ada ruang bagi Pemerintah Daerah Toraja Utara untuk membelah kepentingan rakyat dengan mangajukan PK.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Jefri Penangging Makapedua, mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri Tana Toraja sangat mengapresiasi Bupati Toraja Utara yang langsung menghubungi dan melakukan kerjasama untuk perpanjangan MOU di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“MoU yang dibangun ini untuk membantu Pemda Toraja Utara terkait beberapa gugatan termasuk lapangan Gembira yang sudah masuk PK-nya demi mempertahankan hak masyarakat dan Daerah Toraja Utara,” terang Jepri.
Dalam bentuk kerjasama antara Pemerintah Daerah Toraja Utara dengan Kejaksaan Negeri Tana Toraja tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, tertuang dalam naskah No.12/NKB/VI/2021 dan No.B.769/P.4/26/GS .I/ VI/2021.
Hadir dalam agenda kerjasama ini dinataranya Staf ahli Yonathan M, kepala OPD terkait, kepala Bagian Hukum Setda Nety Palin, staf khusus Bupati, camat Sanggalangi dan Kesu’, lurah Ba’tan dan Pa’lelean dan undangan.
Sumber: DiskominfoTorut.
Editor : Yoel
Komentar