oleh

Pemkab Torut Bahas Konvergensi Pencegahan Stunting di Desa

rantepaopos.id-Toraja Utara,–,Dinas PMDL bekerjasama dengan Dinas kesehatan dan Direktorat Pengembangan dan Sumberdaya Manusia,Kementrian Pembangunan  Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara gelar konvergensi pencegahan stunting di Desa.

Kegiatan ini bertempat di ruang Pola Kantor Bupati Toraja Utara, Jumat (22/4/2019) dengan persertanya sebanyak 200 orang terdiri dari  perwakilan dari dinas terkaiit dan tim (Perencana partisipatif dan pemberdayaan masyarakat desa) P3MD dari desa dan lembang sekabupaten Toraja Utara.

Dengan nara sumber  Direktur Pelayanan Sosial Dasar Dirjen Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi RI,  Bito Wikantosa, SS, M.Hum.

Dalam pemaparannya mengatakan pembahasan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa meliputi  masyarakat desa sebagai subyek pembangunan, penyelenggara desa yang demokratis dan berkeadilan sosial, desa berdaulat atas wilayah, penyelenggaraan desa berbasis kewenangan desa, pemberdayaan sumberdaya di desa untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat serta penanggulangan kemiskinan dan penyelenggaraan pembangunan desa secara terpadu dan perspektif.

Dijelaskan, dalam materi Keterpaduan Pembangunan Desa dan Kawasan Pedesaan tentang mandat undang-undang desa, satu desa satu perencanaan, satu desa satu sistim anggaran, dimana desa sebagai ruang kehidupan dan penghidupan.Definisi desa adalah desa dan desa adat kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah.

Sementara Kadis Kesehatan Elisabeth R  Zakaria S KM menyajikan sistematika konvergensi, yang meliputi masalah Gizi  perempuan, pentingnya 1000 HPK, peran perempuan, kebijakan pemerintah untuk penguatan intervensi gizi pada 1000 HPK dalam penurunan stunting.

Pendekatan konvergensi pencegahan stunting didesa tahun 2018 dilaksanakan melalui pengembangan SDM didesa yaitu melalui peningkatan kapasitas kader pembangunan masyarakat (KPM ) yang berasal dari kader di desa.

Dijelaskan, stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1000 HPK, menyebabkan organ tubuh tidak tumbuh dan berkembang secara maksimal.

Ditambahakan, kebijakan penanganan stunting di Toraja Utara meliputi pemberian tablet tambah darah, sosialisasi kesehatan reproduksi, pengadaan PMT berupa susu, pengadaan reagan pemeriksaan Iodina test dan Pemberian PMT dari bahan makanan pangan lokal.

Kegiatan ini mendapat respon positif dari bupati Toraja Utara, DR. Kalatiku Paembonan M Si.

Bupati juga mengaku sangat senang bertemu dengan Bito, yang katanya, sangat berjasa dalam program PNPM ketika masih sama-sama di Jakarta.

“Stunting adalah bagaimana sebuah pertumbuhan manusia atau anak tidak terpenuhi lengkap, kita sudah ada polisi asi pada setiap desa dan lembang sehingga perlu pemberdayaan masyarakar secara konprehensif untuk urusan stunting dalam meningkatkan produktivitas,” jelas bupati

Dikatakan, Toraja Utara sangat menonjol dalam urusan -urusan pemberdayaan masyarakat melalui PMDL.

Katanya, desa adat perlu dikembangkan dalam tatanan adat, desa dipilih langsung oleh masyarakat yang berpusat pada simbol tongkonan yang memiliki sawah, lumbung, kebun,kuburan dan kombong (hutan adat) yang berperan pada saat ada upacara adat. Desa adat merupakan lembaga adat sebagai pengadilan pendamping.

Reporter : Basry

Editor      : Yoel R. Datubakka

Komentar