Torayapos.co.id-Makassar,– Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menyerahkan LKPD Unaudited TA 2020 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Selatan, Selasa (30/03/2021), di ruang rapat lantai 2, Maksaar, Sulawesi Selatan.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2020 ini diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Toraja Utara, Yosia Rinto Kadang, ST Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan, Wahyu Priyono,SE.,M.M.,AK.,CA,CSFA, yang dilaksanakan di ruang rapat lantai 2.
Penyerahan LKPD ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK akan melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, dengan memperhatikan 4 (empat) Kriteria yaitu: (1) Kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); (2) Kecukupan informasi laporan keuangan; (3) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (4) Efektivitas sistem pengendalian intern.
Dalam sambutannya, Yosia Rinto Kadang berharap agar BPK selalu memberikan pengarahan yang dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pelaporan keuangan daerah.
“Kami berterima kasih kepada BPK yang selama ini telah memberikan kami pengarahan-pengarahan agar pemda dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pelaporan keuangan daerah. Arahan dan kerja sama selama ini telah terjalin, semoga kedepannya tetap terjalin walaupun dengan pemerintahan selanjutnya,” ungkap Yosia Rinto Kadang.
Rinto pun menambahkan bahwa dirinya bersama Bupati Toraja Utara, DR. Kalatiku Paembonan, M. Si meminta maaf dan berterima kasih atas bantuan dan kerja sama yang selama ini terjalin.
“Melalui kesempatan kali ini, saya dan pak bupati mohon pamit, karena masa jabatan akan segera berakhir, oleh sebab itu, kami berdua mohon maaf jika selama masa jabatan ada pelayanan dan tutur kata yang tidak berkenan kepada seluruh jajaran BPK. Kami pun berterima kasih atas arahan-arahan yang mampu meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pelaporan keuangan daerah sehingga Toraja Utara mendapatkan WTP, ” tambah Rinto.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulsel, Wahyu Priyono mengapresiasi ketepatan waktu penyerahan LKPD Unaudited sebelum tanggal 31 Maret 2021.
“Kami menyambut baik rombongan Bapak Wakil Bupati dan berterima kasih karena penyerahan LKPD Unaudited TA 2020 sebelum batas tanggal penyerahan, yaitu tanggal 31 Maret 2021,” ungkap Wahyu Priyono dalam sambutannya.
Wahyu Priyono pun menambahkan bahwa setelah penyerahan ini, diharapkan dukungan data dan informasi yang memudahkan pelaksanaan proses pemeriksaan.
“Kami pun berharap agar pemerintah daerah Kabupaten Toraja Utara dapat memberikan dukungan data dan informasi agar memudahkan tim untuk melakukan proses pemeriksaan dan pengambilan opini nantinya,” tambahnya.
Tampak pula dalam penyerahan ini, Wakil Bupati didamoingi oleh Sekda Torut, Kepala Inspektorat, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Bapenda, jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Sulsel. (*)
Komentar