Torayapos.co.id-Toraja Utara,–Bupati Toraja Utara resmi keluarkan Surat Edaran Nomor:94/III/2022 tentang penetapan jalur operasional dan tarif angkutan kendaraan roda tiga dalam wilayah perkotaan Rantepao.
Tujuannya, mewujudkan ketertiban/kelancaran lalulintas dalam wilayah perkotaan Rantepao demi kenyamanan seluruh elemen masyarakat pengguna jalan.
Surat edaran tersebut mendasari Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor :412/III/2022 tentang Peraturan Jalur Operasional dan Tarif Angkutan Kendaraan Bermotor Roda Tiga.
Jalur operasional kendaraan roda tiga dalam wilayah perkotaan Rantepao dibagi menjadi empat zona yakni;
1. Zona Utara antara simpang tiga jalan Frans Karangan dengan Jalan DR. Johanes Leimena (poros Sa’dan/ujung utara Jembatan Malangngo’) sampai dengan simpang tiga DR. Johanes Leimena (Jalan Poros Sa’dan) dengan Jalan C.L Palimbong (Jalan Tagari Tallunglipu).
2. Zona Tengah antara ujung selatan, Jembatan Malangngo pasar pagi sampai dengan Rumah Sakit Elim Rantepao/Jalan Rante Kesu’.
3. Zona Selatan antara Rumah Sakit Elim Rantepao/Jalan Rante Kesu’ sampai dengan perbatasan Kecamatan Kesu’/Karassik.
Kemudian tarif angkutan Kendaraan Roda Tiga Dalam Wilayah Perkotaan Rantepao Sebagai berikut;
1. Dalam zona Rp5.000
2. Zona Utara ke Zona Tengah dan Sebaliknya Rp7.000 (Zona utara antara simpang tiga jalan frans karangan dengan jalan DR. Johanes Leimena (poros sa’dan/ujung utara jembatan malangngo’) sampai dengan simpang tiga DR. Johanes Leimena (jalan poros sa’dan) dengan jalan C.L Palimbong (jalan tagari tallunglipu).
3 . Zona Utara ke Zona Selatan dan sebaliknya Rp10.000 (Zona tengah antara ujung selatan, Jembatan Malangngo Pasar Pagi sampai dengan Rumah Sakit Elim Rantepao/Jalan Rante Kesu’).
4. Zona Tengah ke Zona Selatan dan sebaliknya Rp7.000 (antara Rumah Sakit Elim Rantepao/Jalan Rante Kesu’ sampai dengan perbatasan Kecamatan Kesu’/Karassik).
Terkait dengan penetapan zona oprasional dan tarif angkutan kendaraan roda tiga ini disosialisasikan langsung pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan kepada pengemudi dan pemilik kendaraan roda tiga di gedung Art Center Rantepao, Kamis (16/6/2022).
Usai sosialisasi, dilanjutkan pemasangan stiker bertarif kepada tujuh (7) perwakilan kendaraan roda tiga (sitor) oleh Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, Dandim 1414 Tana Toraja Letkol Inf. Amril Hairuman Tehupelasury, Wakapolres Toraja Utara Kompol Marthen Buttu, Kadis Perhubungan Toraja Utara, Marthen Sarira, Sekretaris Satpol PP & Damkar Torut, Frans Sulo, Camat Rantepao Jeniaty Rike Ekawaty dan Kepala Bagian Umum dan Protokoler Setda, Jisan Pakilaran. (rls/yoel).
Komentar