Torayapos.co.id-Toraja Utara,– Kembali Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara amankan seorang pelaku penyalahgunaaan peredaran gelap narkotika di salah satu halaman parkiran Minimarket di Jln. Wolter Monginsidi, Malango’, Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, pada hari Rabu, 10 Juli 2024, baru baru ini.
Pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan terkait informasi adanya transaksi narkotika di sekitar lokasi tempat diamankannya pelaku.
Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP Syahrul Rajabia, S.T.,M.H saat dikonfirmasi Rabu (24/7/2024), membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria pelaku penyalahgunaan peredaran gelap narkotika berinisal DY alias PS (26) warga Tagari Tallunglipu.
Selain mengamankan DY alias PS, kata Syahrul, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 sachet plastik klip bening berisi serbuk kristal berwarna putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
“Turut diamankan, 1 buah sachet plastik klip bening kosong, 1 buah potongan pipet plastik warna hitam, 1 buah jaket, 1 buah dompet, dan 1 buah handphone merk Oppo A60 warna biru,” jelasnya.
Dikatakan, saat diamanakan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang haram yang tersimpan di dalam potongan pipet plastik warna hitam dari badan pelaku.
Menurut keterangan pelaku, ujar Syahrul, barang haram yang berhasil ditemukan oleh petugas ia dapatkan dengan cara membeli secara online melalui media sosial Instagram dengan nama akun @googcappy.
Dari sejumlah bukti yang didapatkan, pelaku DY alias PS akhirnya digiring ke Mapolres Toraja Utara untuk dlakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya yaitu pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” terangnya.
“Pengungkapan ini merupakan salah satu komitmen Polres Toraja Utara dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi Masyarakat dari bahaya narkoba,”tutupnya. (yoel).
Komentar