oleh

Orang Tua Penting Pengawasan Anak, Kembali Polres Toraja Utara Tangkap Pelaku  Peredaran Narkotika  

Torayapos.co.id-Toraja Utara,– Sangat penting  orang tua mengawasi anaknya dalam pergaulan. Sebab jika tidak, berpotensi dapat terpengaruh dengan pergaulan bebas yang dapat merusak kesehatan dan masa depannya, seperti pengedar atau pemakai narkotika.

Apalagi di Toraja Utara kerapkali pihak kepolisian menangkap pelaku pengedar atau pemakai narkotika.

Seperti pada hari Selasa, 4 February 2025, kembali Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara  mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pelaku berinisial NS alias PP (29) warga Tampo Tallunlipu.

Pelaku diamankan di Jln. Ahmad Yani, Karassik, Rantepao, Kabupaten Toraja Utara saat sedang mampir di salah satu warung dengan menggunakan sebuah mobil.

Saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Kapolres Toraja Utara AKBP DR. Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasatresnarkoba IPTU Firman, S.H., M.H pada Kamis (06/02), membenarkan hal tersebut.

“Ya  benar, pihaknya kami telah berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika berinisal NS alias PP (29) warga Tampo Tallunglipu pada hari Selasa, 4 February 2025,” jelas Firman.

Selain mengamankan NS alias PP lanjut Firman, juga pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 sachet plastik klip bening narkotika jenis sabu seberat total 1,15 gram, 2 buah sendok takar dan 40 bungkus plastik klip kosong.

Dikatakan, keselurahan barang bukti tersebut, pihaknya temukan di dalam sebuah tas kecil warna hitam dan diletakkan pada dasboar mobil yang digunakan oleh terduga pelaku.

Menurut keterangan terduga pelaku, kata Firman,  barang haram yang berhasil ditemukan oleh petugas Ia dapatkan dengan cara membeli secara online melalui media sosial Instagram dengan nama akun @kaptencilik.utm. Ia juga mengakui bahwa barang haram tersebut akan dijual dan dikonsumsi sendiri.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, NS alias PP dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya yaitu pidana kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun” terang Firman.

Iptu Firman menyebutkan bahwa pengungkapan yang pihaknya berhasil lakukan merupakan salah satu komitmen Polres Toraja Utara dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi Masyarakat dari bahaya narkoba,” tutupnya. (*/yoel).

Komentar