Torayapos.co.id-Toraja Utara,– Pemuda berinisial MS alias SPN (33) ditangkap di rumahnya oleh Timsus Singgalung Polres Toraja Utara, Sabtu, 8 Mei 2021, di Jalan Serang lorong 1, Kelurahan Tampo Tallunglipu Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.
Pasalnya, pemuda ini mengaku bisa melepaskan tahanan dengan meminta uang sebesar Rp17 Juta kepada korban bernama Paulus Lada’ (23).
Keterangan resmi dari Humas Polres Toraja Utara menyebutkan bahwa Timsus Singgallung yang dipimpin KBO Sat. Reskrim Polres Toraja Utara Ipda Albertus Amsa, melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No. LP/62/V/2021/SPKT/RES TORUT/POLDA SULSEL, Sabtu, Tanggal 8 Mei 2021.
Dijelaskan kronologis kejadianya, bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 wita, pelaku mendatangi rumah korban dengan mengatakan ada temannya Polisi Ajudan Wakil Bupati yang bernama AMOS bisa membantu mengeluarkan keluarganya (SIMON SULO dan JHON DASI) yang ditahan di Polsek Rantepao karena melakukan perjudian sabung ayam dgn syarat korban mau membayar uang sebanyak Rp18.000.000 (Delapan belas juta rupiah).
Namun korban menawar untuk memberikan sebanyak Rp17.000.000 pelaku menyetujui dengan alasan masih keluarga. Selanjutnya pelaku meminta uang tersebut diserahkan di jalan Poros Sa’dan depan SPBU Tallunglipu, kemudian jam 20.00 wita korban ( PAULUS LADA) menyerahkan uang tersebut kepada pelaku ditempat yang ditentukan oleh pelaku, setelah menerima uang tersebut pelaku mengatakan kepada korban agar menunggu sampai besok sore ( SIMON SULO dan JHON DASI) akan keluar dari sel Polsek Rantepao.
Akan tetapi setelah menunggu sekian lama keluarga korban ( SIMON SULO dan JHON DASI) yang ditahan di Polsek Rantepao tidak juga keluar, selanjutnya korban menghubungi nomor HP pelaku akan tetapi sudah tidak bisa dihubungi lagi.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara dan ditindaklanjuti oleh Timsus SINGGALLUNG dengan melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku Sdr. M S, sedangkan sdr. AMOS masih dalam pencarian.
Menurut pengakuan pelaku uang sebanyak Rp. 17.000.000 tersebut diberikan kepada Sdr. AMOS sebanyak Rp.1.000.000.- dan digunakan untuk minum-minum sebanyak Rp.10.000.000. dan masih ada yang disimpan sebanyak Rp.6.000.000.-
Pelaku bersama barang bukti saat ini diamankan di Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa 2(dua) unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah).
Penulis: Basry
Editor : Yoel
Komentar