oleh

Masyarakat Tikala Tolak Tambang, Gantungkan Harapan Keadilan di Kejaksaan Tinggi

Torayapos.co.id-Toraja Utara,–Warga masyarakat  yang menolak kegiatan tambang  di  Kecamatan Tikala saat ini  menggantungkan harapan pada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar tegak lurus dalam  persoalan  yang terjadi akibat adanya aktivitas penambangan di wilayah Tikala.

“Kita doakan tim dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar betul-betul tegak lurus dalam penanganan masalah pertambangan di Tikala,” kata Kalvin Tandiarrang  di depan Tim Kejaksaan Tinggi Sulsel,  Rabu (11/6/2025).

Kalvin menyebutkan pihaknya bersama masyarakat menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel  yang telah hadir langsung  di tengah masyarakat untuk mendengarkan aspirasi  dan melihat langsung  kondisi sesungguhnya yang terjadi akibat  adanya penambangan di wilayah Tikala.

Pasalnya, menurut Kalvin, aspirasi penolakan pertambangan di Tikala sudah berlangsung lama, dan masalah ini sudah disampaikan kepada DPRD dan pihak kepolisian namun hasilnya hingga kini tidak jelas.

Untuk itu, kata dia, dengan kehadiran Kejaksaan Tinggi  Sulsel  bertemu  langsung dengan masyarakat di lokasi pertambangan merupkan sebuah atensi luar biasa untuk mendapatkan keadilan.

Nampak warga menjelaskan sejumlah persoalan yang timbulkan masalah akibat adanya tambang di Tikala kepada Tim Kejaksaan Tinggi Sulsel

“Harapan kami selama ini ingin mencarai keadilan, kami sudah kesana kemari dan bicara dengan DPRD, pihak kepolisian tetapi sampai saat ini hasilnya belum kami ketahui, apakah  mereka sementara memprosesnya atau bagaimana?,” ujar Kalvin.

Di depan tim Kejati Sulsel, Kalvin menjelaskan bahwa  terbitnya ijin pertambangan CV Bangsa Damai sebagai pengelola tambang di Tikala sejak 2021, mengisahkan sejumlah pertanyaan. Dimana, kata dia, saat dirinya masih menjabat Sekwan DPRD Toraja Utara pihaknya terlibat dalam penyusunan sebuah peraturan daerah atau PERDA Tahun 2012 tentang Tata Ruang Toraja Utara.

“Waktu saya Sekwan, saat itu  luar biasa lahir suatu Perda Tata Ruang Toraja Utara, melibatkan eksekutif, legislatif  dan  masyarakat mengadakan study kepada masing-masing kecamatan untuk melihat potensi wilayah mana yang tidak bisa ditambang, mana destinasi wisata, mana sumber air minum  dan  mana hutan,  kami sudah plot dan sudah ditetapkan menjadi Perda  melalui ketetapan DPRD dan eksekutif  tahun 2012 . Perda itu sengaja didiamkan,  yang lebih memprihatinkan eksekutif dengan legislatif hasil  karyanya dulu yaitu PERDA 2012, kok  diam-diam menyisiatai memberi rekomendasi kepada provinsi untuk dikelola tambang,  padahal dalam PERDA 2012 itu Tikala bukan wilayah tambang,” tegasnya.

Kalvin menjelaskan bahwa kehadiran tambang di Tikala sungguh sungguh meresahkan masyarakat, karena mereka bersaudara, orang tua dan anak sudah mulai saling sikut-menyikut gara-gara tambang.  Sudah tidak ada lagi keharmonisan di Tikala. Kasihan generasi kami, padahal kami orang tua sangat mendambakan kedamaian bagi keluarga di Tikala.

“Kami berharap kepada Jaksa Tinggi Sulsel supaya tindak tegas bagi pejabat  yang terlibat dalam permainan  terbitnya ijin tambang Bangsa Damai di Tikala, kalau perlu dipenjara. Coba bayangkan PUPR mengeluarkan rekomendasi ke PTSP untuk melegalkan tambang di Tikala, tetapi lucu pak, yang menjadi pertimbangan teknis disitu adalah jalan kereta api, jalan tol di Kabupaten Maros, ini penipuan, ini pemalsuan,” pungkasnya. (yoel).

Komentar