Torayapos.co.id-Toraja Utara,–Warga masyarakat yang menolak kegiatan tambang di Kecamatan Tikala saat ini menggantungkan harapan pada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar tegak lurus dalam persoalan yang terjadi akibat adanya aktivitas penambangan di wilayah Tikala.
“Kita doakan tim dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar betul-betul tegak lurus dalam penanganan masalah pertambangan di Tikala,” kata Kalvin Tandiarrang di depan Tim Kejaksaan Tinggi Sulsel, Rabu (11/6/2025).
Kalvin menyebutkan pihaknya bersama masyarakat menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel yang telah hadir langsung di tengah masyarakat untuk mendengarkan aspirasi dan melihat langsung kondisi sesungguhnya yang terjadi akibat adanya penambangan di wilayah Tikala.
Pasalnya, menurut Kalvin, aspirasi penolakan pertambangan di Tikala sudah berlangsung lama, dan masalah ini sudah disampaikan kepada DPRD dan pihak kepolisian namun hasilnya hingga kini tidak jelas.
Untuk itu, kata dia, dengan kehadiran Kejaksaan Tinggi Sulsel bertemu langsung dengan masyarakat di lokasi pertambangan merupkan sebuah atensi luar biasa untuk mendapatkan keadilan.

“Harapan kami selama ini ingin mencarai keadilan, kami sudah kesana kemari dan bicara dengan DPRD, pihak kepolisian tetapi sampai saat ini hasilnya belum kami ketahui, apakah mereka sementara memprosesnya atau bagaimana?,” ujar Kalvin.
Di depan tim Kejati Sulsel, Kalvin menjelaskan bahwa terbitnya ijin pertambangan CV Bangsa Damai sebagai pengelola tambang di Tikala sejak 2021, mengisahkan sejumlah pertanyaan. Dimana, kata dia, saat dirinya masih menjabat Sekwan DPRD Toraja Utara pihaknya terlibat dalam penyusunan sebuah peraturan daerah atau PERDA Tahun 2012 tentang Tata Ruang Toraja Utara.
“Waktu saya Sekwan, saat itu luar biasa lahir suatu Perda Tata Ruang Toraja Utara, melibatkan eksekutif, legislatif dan masyarakat mengadakan study kepada masing-masing kecamatan untuk melihat potensi wilayah mana yang tidak bisa ditambang, mana destinasi wisata, mana sumber air minum dan mana hutan, kami sudah plot dan sudah ditetapkan menjadi Perda melalui ketetapan DPRD dan eksekutif tahun 2012 . Perda itu sengaja didiamkan, yang lebih memprihatinkan eksekutif dengan legislatif hasil karyanya dulu yaitu PERDA 2012, kok diam-diam menyisiatai memberi rekomendasi kepada provinsi untuk dikelola tambang, padahal dalam PERDA 2012 itu Tikala bukan wilayah tambang,” tegasnya.
Kalvin menjelaskan bahwa kehadiran tambang di Tikala sungguh sungguh meresahkan masyarakat, karena mereka bersaudara, orang tua dan anak sudah mulai saling sikut-menyikut gara-gara tambang. Sudah tidak ada lagi keharmonisan di Tikala. Kasihan generasi kami, padahal kami orang tua sangat mendambakan kedamaian bagi keluarga di Tikala.
“Kami berharap kepada Jaksa Tinggi Sulsel supaya tindak tegas bagi pejabat yang terlibat dalam permainan terbitnya ijin tambang Bangsa Damai di Tikala, kalau perlu dipenjara. Coba bayangkan PUPR mengeluarkan rekomendasi ke PTSP untuk melegalkan tambang di Tikala, tetapi lucu pak, yang menjadi pertimbangan teknis disitu adalah jalan kereta api, jalan tol di Kabupaten Maros, ini penipuan, ini pemalsuan,” pungkasnya. (yoel).
Komentar