Torayapos.co.id-Toraja Utara,– Tim gabungan Dinas Perhubungan, Satlantas dan Satpol PP di Toraja Utara intensif lakukan penertiban kendaraan berplat gantung yang beroperasi mengangkut penumpang umum.
Sikap tegas ini diambil oleh tim penertiban sebagai tindak lanjut adanya laporan dari masyarakat khususnya para pemilik kendaraan umum yang sah atau mengantongi izin trayek. Laporan masyarakat tersebut disampaikan langsung melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten Toraja Utara.
“Operasi gabungan penertiban kendaraan roda empat yang berplat gantung atau tidak memiliki izin trayek kita tertibkan. Banyak laporan masyarakat masuk, khususnya pemilik kendaraan umum yang sah atau punya izin trayek mengaku sangat dirugikan,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Toraja Utara, Marthen Manurun Sarira yang juga penanggung jawab Pokja FLLAJ Toraja Utara.
Tindakan tegas oleh Dinas Perhubungan ini mendapat dukungan penuh Satlantas Polres Toraja Utara dan Satpol PP Toraja Utara.
“Operasi penertiban terhadap kendaraan angkutan yang mengunakan plat gantung (plat hitam ) aktif kita lakukan kedepan, sebab selama ini sangat menggangu pendapatan sopir jasa angkutan plat kuning yang memiliki izin trayek ,” ucap Kasatlantas Polres Toraja Utara, AKP Agus Salim, yang juga sebagai wakil ketua Pokja FLLAJ Toraja Utara.
Lanjutnya, selain kendaraan mobil angkutan yang menggunakan plat gantung, juga melakukan penertiban terhadap kelengkapan surat surat kendaraan bermotor yang melintas seperti STNK, SIM dan plat nomor kendaraan serta pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mengunakan helm standard.
“Kita berhasil menjaring kendaraan mobil angkutan plat gantung (hitam) yang menggunakan plat kuning. Kita sudah tegaskan dan sampaikan untuk segera mengurus izin trayek angkutan umum,” kunci Agus Salim, saat lakukan penertiban di Jalan poros Rantepao – Makale tepatnya di Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara, Senin (23/5/2022). (yoel).
Komentar