oleh

Langgar Prokes, Pemilik Cafe Laruna dan Camat Makale Utara Diperiksa Polres Tator

Torayapos.co.id-Tana Toraja,– Pemilik Café Laruna Samuel Silo Eppa diamankan  personil Polres Tana Toraja atas dugaan telah melanggar Protokol Kesehatan dengan cara melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan banyak orang di Cafe Laruna, Minggu (7/2).

Selain dari pemilik cafe yang diamankan, juga kasir dan pelayan  guna dimintai keterangan, sementara pengunjung café yang masih sedang menikmati miras, dipaksa bubar oleh aparat kepolisian.

Informasi resmi dari Humas Polres Tana Toraja, Selasa (9/2), membenarkan kejadian tersebut.

Disebutkan, bahwa kedatangan personil Polres Tana Toraja di Cafe Laruna  yang beralamat di Kelurahan Rantelemo Kecamatan Makale Utara berkat adanya laporan dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa di Cafe Laruna  diduga telah melanggar Protokol Kesehatan dengan cara melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan banyak orang.

Setelah menerima informasi tersebut, katanya sekitar pukul 11.30 wita, aparat gabungan Polres Tana Toraja tiba di Café Laruna, dan mendapati kerumunan puluhan orang yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak sehingga dilakukan tindakan pembubaran kerumunan. 

Buntut dugaan pelanggaran Prokes ini, Café Laruna dipasangi police line oleh kepolisian guna kepentingan proses hukum yang sedang berlangsung.
Katanya, penyegelan Café Laruna di lakukan oleh Sat Reskrim Polres Tana Toraja pada hari Senin  (8 /02/2021) sekitar pukul 11.30 wita, di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP. Jon Paerunan, SH, dengan mengikut sertakan Unit resmob,  Unit Identifikasi dan Kanit Tipidum IPDA J.S Nibel, S.AP, M.AP.

Terkait dengan hal itu, Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly sollu, SIK, MH, menyebutkan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik café, Samuel Silo Eppa.

“Pemilik café Laruna, Samuel Silo Eppa sudah diperiksa oleh rekan rekan penyidik, berikut juga sudah diperiksa kasir dan pelayan Café Laruna, dan saat ini rekan rekan penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap Camat Makale Utara,” terang Sarly Sollu.

Terkait dengan pemeriksaan terhadap Camat Makale Utara, Sarly Sollu dengan tegas mengatakan bahwa bukan hanya pemilik café yang diperiksa, Camat pun akan di periksa karena di nilai selaku pemerintah setempat telah melakukan pembiaran dan tidak menegakkan Himbauan Protokol Kesehatan ditengah kondisi kedaruratan Kesehatan akibat dari pandemi covid-19.

Perlu di ketahui bahwa Pelanggaran Protokol Kesehatan dapat dijerat dengan Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan bagi pihak yang memfasilitasi pelanggaran Protokol Kesehatan dapat pula di jerat dengan pasal 216 KUHP, bahkan pejabat pun dapat dikenakan pasal 421 KUHP jika terbukti mengetahui tetapi tidak menghimbau atau membubarkan. (humaspolrestator/redaksi).

Komentar