oleh

KPU Torut  Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang Per 27 April 2019

RANTEPAOPOS.ID-TORAJA UTARA,–Setelah rapat koordinasi dengan KPU Provinsi Sulsel,  Ketua KPU Toraja Utara (Torut) Bonnie Freedom memastikan  akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 5 Lembang Pitung Penanian, Kecamatan Rantebua, Toraja Utara.

Hal itu disampaikan di depan sejumlah awak media, Rabu malam (24/4) di gedung Aula Jayata Bolu, Kecamatan Tallunglipu Toraja Utara.

Ditambahkan Bonnie dengan didampingi komisioner KPU Toraja Utara lainnya, mengatakan pemungutan suara ulang tersebut akan digelar pada Sabtu, 27 April 2019.

Terkait masalah itu, Bonnie menjelaskan sekilas kronologisnya sebagai pihak penyelenggara pemilu, mengatakan  bahwa setelah pihaknya (KPU Toraja Utara)  menerima permohonan dari PPK Kecamatan Rantebua terkait masalah PSU, pihaknya langsung turun ke lokasi untuk kroscek  guna mengetahui persis apa yang sebenarnya terjadi.

“Setelah olah TKP, penyebab utama sekitar pukul 10.00 Wita saat pencoblosan, ada enam warga Indonesia tidak terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) dan pemilih tambahan (DPTB) dan untuk TPS 5 ini total DPT sebanyak 135 orang,” jelas Bonnie

Hasil kroscek itu, kata Bonnie, memang didapati ada masalah maka diputuskan pada TPS 5 ini kita akan laksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU),  dan itu wajib dilakukan.

“Demi keamanan kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kapolres dan Dandim menjelang PSU yang akan dilaksanakan Sabtu,  tanggal 27 April 2019,” imbuhnya

Bonnie, jelaskan bahwa untuk diketahui, hingga Rabu malam (24/4)  sudah  ada  12 PPK yang sudah melakukan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan, dan kotak suara sudah tiba di gedung KPU Toraja Utara.

Kedua belas PPK itu adalah kecamatan Buntu Pepasan,  Baruppu, Denpina, Tondon, Buntao, Bangkelekila’, Awan Rantekarua, Balusu, Tikala,  Sesean, Rindingallo, Kapalapitu dan Rantebua, sehingga masih ada lagi 9 PPK dari kecamatan yang belum.

Reporter : Basry

Editor      : Yoel R Datubakka

Komentar