oleh

KPU Tana Toraja  Temukan 389 Bacaleg Belum Penuhi Syarat Admistrasi

Torayapos.co.id-Tana Toraja,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja  usai lakukan verifikasi administrasi terhadap  430 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), dan hasilnya baru 41 Bacaleg yang memenuhi syarat, sementara 389 orang belum memenuhi syarat atau BMS.

Hal itu disampaikan Anggota KPU Tana Toraja bidang Divisi Teknis Penyelenggara, Rahmat Hidayat, Senin (26/6/2023), kemarian.

Ditambahkan, dari banyaknya Bacaleg belum memenuhi syarat akibat berkas yang belum lengkap, diantaranya dokumen diupload belum sesuai indikator pemeriksaan. Contohnya ada ijazah bacaleg belum dilegalisir, KTP-el tidak terbaca dengan jelas dan ada dokumen yang salah upload.

Selain itu, lanjut Rahmat, juga ada ditemukan satu Bacaleg yang terdaftar di dua partai dan ada pula Bacaleg mencalonkan diri pada dua Daerah Pemilihan (Dapil).

“Ada yang daftar dua partai, gandanya di Kalimantan, ada juga yang ganda antar Dapil Tana Toraja,” jelasnya.

Untuk itu, kata Rahmat, dokumen  Bacaleg yang belum absah atau lengkap (belum memenuhi syarat) diberi waktu untuk perbaikan dokumen.

“Sudah diberi catatan kepada Parpol agar memperbaiki dan melengkapi berkas Bacaleg  yang belum lengkap, selanjutnya masuk lagi pada verifikasi  admistrasi perbaikan. Hasil verifikasi KPU Tana Toraja telah disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu,” kunci Rahmat. (*/yoel).

 

Komentar