Torayapos.co.id-Toraja Utara,–Komisi III dari hasil evaluasinya menilai pos-pos penganggaran pembangunan jalan belum secara adil di 21 kecamatan yang ada, justru yang ada adalah masih bertumpunya penganggaran pada wilayah atau kecamatan tertentu.
Atas dasar penilaian tersebut, komisi III mengundang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Toraja Utara untuk melakukan pengkajian bersama dalam tujuan mondorong menciptakan pembangunan secara adil di semua kecamatan, sehingga hal ini tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Agenda pertemuan tersebut sebagai rapat kerja antara Komisi III dan PUPR di ruang rapat komisi DPRD Toraja Utara,Selasa (16/8/2022), yang menghasilkan beberapa catatan penting untuk Pemerintah Kabupaten Toraja Utara sebagai bahan evaluasi.
Ketua Komisi III DPRD Toraja Utara, Harun Rante Lembang menyebutkan bahwa dasar pertimbangan diadakannya rapat kerja antara komisi III dengan PUPR sebab ada persetujuan bersama terkait dengan Kebijakan Umum Anggran (KUA ) dari Prioritas dan Palafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD perubahan 2022 dan APBD induk 2023 dimana ada beberapa hal komisi III persoalkan yaitu;
Pertama, terkait dana hibah, dana BTT yang ada dalam pos APBD 2022 dipertanyakan peruntukannya, ada informasi yang sampai di komisi III bahwa dana itu terpakai di penanggulangan bencana poros Karua, namun dalam sidang paripurna kemarin bupati mengatakan bahwa dana itu belum terpakai sama sekali.
Kenapa kami pertanyakan dana BTT itu? kata Arun, karena kita akan akomodir di APBD Perubahan 2022.
“Kami dari komisi III sepakat hari ini bahwa dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar 8 M itu tidak diperuntukkan untuk dana pekerjaan poros Karua, artinya dana itu masih utuh, seperti yang disampaikan bupati dalam rapar paripurna bahwa dana itu belum terpakai dan masih utuh. Dana itu karena mandatory, termasuk penanganan covid. Yang sebetulnya dapat digunakan dalam penanganan PMK, tapi setelah dikoordinasikan dengan Dinas Pertanian, pihak dinas pertanian mengatakan tidak ada dana itu,” terang Harun Rante Lembang.
Kedua, kata Harun, kita bicarakan DAK 2023, kita kan masukkan dan kita lihat dana itu hanya bertumpuk di salah satu kecamatan, dimana yang lalu sudah ada PHJD masuk di situ, dan tahun ini 2023 masuk lagi, jadi kami komisi III beranggapan bahwa kenapa anggran itu hanya dipokuskan pada satu kecamatan yang seharusnya sesuai kesepakatan kita (eksekutif dan legislatif) harus terbagi secara merata, yang tanda kutip semua di kecamatan, artinya semua wilayah di Toraja Utara itu tersentuh pembangunan tetapi pada kenyataannya mulai dari PHJD, kemudia ada DAK yang masuk dan masih diarahkan ke kecamatan itu lagi. Bahkan ada usulan-usulan ke provinsi ibah 2023 kembali lagi ke wilayah itu yang diusulkan.
Ketiga, hibah gereja, artinya tidak dipersoalkan hibahnya, dan kita sepakat bahwa gereja atau rumah ibadah harus dibantu tetapi caranya jangan sampai menyalahi aturan. Karena saya (Harun Rante Lembang) sudah dua periode ini belum pernah mendapatkan seperti itu, dan kalau saya tanya rekan-rekan hibah itu dalam bentuk bangunan, tapi mudah-mudahan tidak menyalahi aturan dan bersinggungan dengan masalah hukum. Ibah ini di APBD 2022 dan katanya sudah ditender, hal ini kita tanyakan pada PUPR namun masih samar-samar menjelaskan mengenai hal itu, sampai nilai kita tanya juga tidak tahu.
Keempat, masalah-masalah pekerjaan 2021 mengenai pemeliharaan jalan pasca pekerjaan selesai, itu ada beberapa poros jalan yang tidak sesuai dengan bestek, termasuk dengan pekerjaan yang sementara berjalan sekarang. Tim teknis yang menjadi persayaratan dalam proses tender itu ternyata tidak ada di lapangan. Ini hasil temuan teman dilapangan, tidak ada tim teknis turun dilapangaan.
Kelima, sangat kita tekankan bahwa pembangunan harus merata. Ada beberapa wilayah seperti di Baruppu yang dijelaskan rekan Yohanis RL bahwa tidak ada PHJD masuk, DAK, usulan proposal saja tidak ada yang masuk, padahal itu sudah melalui Musrenbang. Hal yang sama saja di Kecamatan Sopai sudah dianggarkan tahun lalu 8 M untuk poros Alang2- Salu tapi di tengah jalan hilang 4 M, sehingga hanya 4 M yang masuk. Makanya juga kita sampaikan daerah-daerah yang lain juga perlu seperti yang disampaikan rekan Agustinus Pongmasak, seperti daerah Buntao, Bokin, Rantebua ini perlu juga kita perjuangkan.
Keenam, dalam pertemuan lanjutan ini tetap kita bicarakan yang berkaitan dengan penetapan APBD 2023 juga termasuk anggran perubahan APBD 2022.
“Mengenai anggran DAK, dan kita sudah sepakat lebih baik tidak masuk daripada hanya satu kecamatan yang nikmati, itupun dalam wilayah kecamatan itu tidak merata juga hanya satu wilayah tertentu yang monopoli. Coba bayangkan saja tahun 2021 masuk dana hampir 40 M, ini masuk lagi tahun 2022 DAK dan PHJD sebesar 20 M lebih. Tahun 2023 lagi diusulkan untuk DAK hanya dua kecamatan yang dapat, masuk lagi di kecamatan itu lagi,” kunci Arun Rante Lembang.
Terkait yang dipersoalkan Komisi III ini, Ketua DPRD Toraja Utara, Nober Rante Siama juga memberikan tanggapan yang serius dan tegas.
“Kalau dimikian, salahkah kita jika kami sepakat untuk tolak untuk dana itu daripada menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat dari 21 kecamatan yang ada?. Yang tahun lalu sudah dapat atau dikerjakan, ya sudah lagi itu, kecamatan lain juga butuh, ini hanya semata karena pertimbangan asas keadilan untuk kemakmuran masyarakat,” tegas Nober. (yoel).
Komentar