RANTEPAOPOS.ID-LUWU UTARA,– Ketua Umum Ikatan Keluarga Toraja (IKAT) Luwu Utara Ir. Marthina Simon M.Si berpesan kepada pengurus IKAT di setiap Desa yang menjadi ketua atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar dalam menjalankan fungsi pengawasannya jangan sekali-kali bertentangan dengan hukum, sebab sampai saat ini keberhasilan Dana Desa berjalan baik, itu karena tidak terlepas dari pengawasan pihak BPD.
“Pesan kepada saudara-saudaraku BPD, yang juga pengurus IKAT atau anggota kita harus kuat, sepakat bersama bergandengan tangan mengawasi Dana Desa. Jangan sampai Dana Desa ini berjalan tidak sesuai dengan kesepakatan awal, yaitu kesepakatan kebutuhan masyarakat,” pesan Marthina Simon, yang juga Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lutra pada media ini, Kamis(9/1/2020).
Dijelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, BPD adalah salah satu lembaga penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Adapun keanggotaan BPD bersifat representatif, yang berasal dari wakil-wakil kelompok di masyarakat, termasuk wakil perempuan.
Dalam peraturan tersebut, ujar Marthina, BPD berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa(Kades), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kades.
“BPD ini tidak jauh beda fungsinya dengan DPR, biasanya BPD dengan Kepala Desa komunikasinya tidak berjalan dengan baik. Nah ke depan harus memperkuat peran BPD, supaya tahu apa yang dikerjakan Kades,” terang Marthina, saat berikan penguatan pada pengurus IKAT yang terpilih sebagai Ketua BPD Kampung Baru bernama Rerung.
“Saya sangat berterimakasih kepada Ketua Umum (Ketum) IKAT Lutra yang selalu memberi penyemangat bagi kami untuk mengawasi Dana Desa agar terserap dengan baik,” aku Rerung.
Penulis : Yustus
Editor : Yoel
Komentar