oleh

Keresahan masyarakat Terjawab dengan Penggilasan 400 BB Knalpot Bising.

RANTEPAOPOS.ID-TANA TORAJA,– Sat Lantas Polres Tana Toraja laksanakan penggilasan Barang Bukti (BB) knalpot bising di halaman Mako Polres Tator, Senin ( 23/09/2019).

Barang bukti ini sebagai hasil operasi penertiban pihak Polres Tana Toraja kepada sejumlah pengguna kendaraan roda dua dengan menggunakan knalpot bising yang nyata dilarang penggunaannya ditempat umum oleh pihak kepolisian.

Proses penggilasan knalpot bising ini disaksikan langsung  Kapolres Tana Toraja AKBP. Julianto P. Sirait, didampingi Waka Polres Tator Kompol. Jacob Lobo SH MH, Jajaran PJU dan Personil peserta Apel Pagi. Dalam penggilasan ini menggunakan  1 unit Mobil Stanwalas menggilas sekitar 400 knalpot Bising.

Kasat Lantas AKP. A. Tanri Abeng dalam keterangannya mengatakan, penggilasan knalpot bising tersebut merupakan rangkaian dari peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 64 Polres Tana Toraja tahun 2019.

“Sekitar 400 knalpot bising yang disita hasil dari pelaksanaan operasi rutin cipta kondisi digilas di hari peringatan Ulang Tahun Lalu Lintas ke 64 Polres Tana Toraja, “. Kata  A. Tanri Abeng.

Sementara itu, Kapolres Tana Toraja AKBP. Julianto P. Sirait SH SIK mengatakan, penggilasan knalpot bising pagi ini ( Senin, 23/09/2019 ) bukan hanya rangkaian seremonial semata, tetapi lebih dari itu adalah menjawab harapan masyarakat atas penertiban dan penindakan penggunaan knalpot bising yang selama ini meresahkan warga.

“Polres Tana Toraja melalui Jajaran Sat Lantas berkomitmen kuat untuk mewujudkan harapan masyarakat, termasuk penindakan terhadap penggunaan knalpot bising yang meresahkan masyarakat,” kata Julianto P. Sirait SH SIK

Diketahui, berbagai hal telah dilakukan oleh jajaran Sat Lantas dalam menekan penggunaan knalpot bising,  mulai dari sebarkan himbauan, sosialisasi lewat media sosial, bermitra dengan berbagai komunitas pengguna kendaraan, hingga tindakan penyitaan yang ditemukan saat operasi dilaksanakan.

“Diharapkan melalui berbagai hal yang dilakukan ini dapat mengedukasi dan menumbuhkan kesadaran dari pengguna kendaraan untuk tidak menggunakan knalpot bising,” kunci AKP  A Tanri Abeng. (Sumber: Polres Tator/yoel).

Komentar