oleh

Kepolisian RI Tetapkan Toraja Utara Jadi Polres Defenitif di Tahun 2020

RANTEPAOPOS.ID-TORAJA UTARA,– Berdasarkan surat  dikeluarkan Bagian Infrastruktur Sekretariat Daerah Nomor 005/0994/Infrastruktur tentang peninjauan pengukuran lokasi untuk pembangunan Kantor Polres Toraja Utara, Rabu, 25 September 2019.

Surat tersebut sebagai tindak lanjut tentang program Kepolisian Republik Indonesia tahun 2020, yakni  menetapkan kabupaten Toraja Utara sebagai salah satu yang mendapatkan Polres defenitif.

Untuk  itu,  diperlukan penerapan persiapan lahan/tanah untuk pembangunan kantor yang dipusatkan sekitar lokasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pongtiku Kecamatan Tallunglipu.

Dalam peninjauan ini yang mendapat undangan adalah Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Pongtiku, Kapolsek Rantepao, Badan Pertanahan Nasional Toraja, Kabag Infrastruktur, Kepala Bidang Aset, Camat Tallunglipu dan Kepala Lembang Tallunglipu.

Reporter : Basry

Editor       : Yoel R Datubakka

Komentar