RANTEPAOPOS.ID-TORAJA UTARA,- – Kejaksaan Negeri Tana Toraja gelar sosialisasi dalam pemberdayakan masyarakat desa melalui optimalisasi pengelolaan dana desa melalui program “Jaga Desa”.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Baruppu Kabupaten Toraja Utara, Selasa ( 21/5/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Jefri P Makapedua, SH,MH menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memahami ketentuan – ketentua apa dan regulasi apa yang harus dipatuhi oleh para kepala desa sehingga pelaksanaan kegiatan dana desa itu bisa terlaksana dengan baik berdasarkan ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku termasuk Permendes.
“Sosialisasi ini bertujuan agar para Kepala Lembang (Desa) dapat menghindari penyalahgunaan pelaksanaan dana desa sehinggah pelaksanaan kegiatan dana desa betul-betul bisa dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,”:terang Kajari

Ditambahkan Jefri, bahwa sosialisasi ini intensif dilakukan di dua kaupaten yakni Tana Toraja dan Toraja Utara dalam memberikan pemahaman dan pengertian kepada kepala lembang tentang regulasi dalam penggunaan dana desa.
Hal yang sama disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Andi Ardiaman, SH. Ia mengatakan, sosialisasi jaga desa dilakukan supaya Kepala Lembang tidak berdampak hukum dan tidak melanggar aturan dalam penggunaan dana desa.
“Program ‘Jaga desa’ ini bagaimana supaya pengawasannya optimal dalam pengelolaan dana desa di Lembang-lembang,” ujarnya .
Andi mengajak untuk sama-sama bekerja guna menyukseskan pengelolaan dana desa sehingga Lembang (Desa) sangat tertinggal menjadi maju. Dan, bagaimana mengelola dana lembang ini bisa meningkatkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan uangnya masuk di kantong.
Oleh sebab itu, kata Andi, terkait dengan dana desa ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dirinya menitip uang rakyat (dan desa) kepada kepala Desa.
Kadis DPMPL Toraja Utara Ritha Rasinan, menyebutkan keterlibatannya dalam mengikuti sosialisasi jaga desa adalah ikut mendapingi pihak Kejari, sebab terkait dengan tanggung jawab selaku pemerintah kabupaten yaitu dalam hal membina penggunaan dana desa. Acuan tersebut terdapat dalam Permendes Nomor 16 tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana desa.
“Dalam penggunaan dana desa sudah jelas rambu-rambunya. Untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat Lembang punya tanggungjawab melakukan pembinaan. Sebelum kegiatan dilakukan kami turun lapangan untuk monitoring kegiatan-kegiatan apa yang dilaksanakan dengan mendokumentasikan kegiatan mulai dari titik nol, 50 % hingga 100%,” jelas Ritha.
Hadir dalam sosialisasi ini adalah masyarakat desa di Kecamatan Baruppu, kepala lebang dan stafnya Camat Baruppu D.Rumengan, Anggota BPL dan tokoh masyarakat. (yoel)
Komentar