rantepaopos.id-Tana Toraja,–Kejaksaan Negeri Tana Toraja dengan wilayah kerjanya dua kabupaten ( Tana Toraja dan Toraja Utara) makin meningkatkan pelayanan hukum pada masyarakat.
Salah satu bentuk pelayanan hukum dilakukan adalah lebih mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan menyampaikan aduan serta mengetahui perkembangan hukum suatu perkara.
Terkait hal itu, Kasi Intel Kejari Tana Toraja, Andi Ardi Arman mengatakan, Selasa (26/2/2019) bahwa Kejari Tator dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat saat ini telah membuka Pos Pelayanan Hukum Gratis (PPHG) yang merupakan aktulisasi dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2014 tentang Kejaksaan, yang mana disebutkan bahwa kejaksaan mempunyai kewenangan dalam hal keperdataan dan hukum tata usaha negara.
Selain itu, Kata Andi, juga menyediakan ruang informasi publik serta TV Informasi , bahkan dalam waktu dekat ini akan lounching aplikasi online Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dimana pada aplikasi tersebut masyarakat akan lebih mudah mengakses informasi hukum dan bahkan bisa langsung memberikan Aduan, serta melayani pengiriman/penjemputan Barang Bukti (BB).
“Pos Pelayanan Hukum Gratis (PPHG) ini dibuat karena banyak masyarakat yang memerlukan advice (nasihat) dibidang hukum. Disisi lain banyak masyarakat yang tidak mampu untuk memberikan honor terhadap pengacara profesional, dengan harapan masyarakat akan semakin membantu dalam pelayanan hukum,” terangnya
Andi menambahkan, bahwa dengan perkembangan dan inplementasi UU Keterbukaan Informasi Publik, Posyankum juga dijadikan sebagai meja informasi bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan untuk mengetahui informasi mengenai Kejaksaan Negeri Tana Toraja, dan ini dapat dilihat melalui TV Info yang terletak di ruang tunggu.
“Dari berbagai sistem pelayanan ini kita lakukan dalam rangka membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” kunci Andi. (jerny)
Komentar