RANTEPAOPOS.ID-TANA TORAJA,–Unit Identtifikasi bersama piket fungsi sat Reskrim, sat Intel, penjagaan dan pers mendatangi lokasi kebakaran rumah semi permanen dan Tongkonan (rumah adat) di Lembang Lea Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Senin (27/1/2020).
Dari hasil indentifikasi yang dilakukan, diketahui Identitas korban bernama Yohanes Duma’ (70) alias Ne’ luki, dengan saksi yang memberikan keterangan bernama Luki Ratu Paburru (25)
Saksi cucu korban, menjelaskan kronologis kejadian kebakaran. Katnyapada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 sekitar pukul 20.30 wita melihat adanya cahaya api di samping Tongkonan (Rumah Adat), yang saat itu ia berada di tangga rumah sedang duduk, saat itu pula dia keluar rumah untuk memastikan asal cahaya tersebut.
“Saya melihat percikan api yang sudah menyebar di atap Tongkonan, saya berteriak kedalam rumah menyampaikan kepada korban untuk keluar dari rumah menyelamatkan diri karena adanya kobaran api, lalu kami bersama warga sekitar berusaha memadamkan api dengan alat seadanya,” tutur Luki.
Setelah sekitar 20 menit kemudian, lanjut Luki, pihak PMD Kabupaten Tator mendatngkan 3 Unit di TKP dan berusaha memadamkan api.
“Api berhasil dipadamkan pada pukul 22.40 Wita,” imbuhnya.
Akibat kebakaran tersebut, tidak ada korban jiwa namun korban kehilangan 2 buah rumah semi permanen, 1 buah tongkonan beserta semua isinya serta 1 unit motor Jupiter MX , uang tunai sekitar Rp. 60 juta, emas sekitar 60 gram. Taksiran kerugian secara keseluruhan diperkirakan Rp. 2.000.000.000,-.
Setelah menerima laporan, Anggota Polres Tator dari piket Shabara dan piket fungsi serta unit identifikasi melakukan olah TKP, sekaligus memasang garis polisi sekitar TKP. (humaspolrestator/redaksi)
Komentar