oleh

Kalem Sampeparikan Resmi Ditahan Kejari Tana Toraja, Ini Masalahnya

Torayapos.co.id-Tana Toraja,– Kejaksaan Negeri Tana Toraja resmi menahan  Kepala Lembang Sampeparikan, Kecamatan Mappak, Kabupaten Tana Toraja, Kamis (21/1/2021).

Penahanan terhadap tersangka berinisial P karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana Lembang Sampeparikan Tahun Anggaran 2014-2019.

Terkait penahanan tersebut, dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Jefri P Makapedua melalui kepala seksi tindak pidana khusus selaku Plh. Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Achmad Syauki.

“Benar hari ini, Kamis 21/1/2021 telah dilakukan penahanan kepada tersangka P sebagai kepala lembang Sampeparikan, Kecamatan Mappa. P diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana lembang TA 2014-2019,” kata Achmat

Dijelaskan, dana lembang Sampeparikan  TA 2014-2019 berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Tana Toraja telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.811.946.600,-. 

“Atas dugaan perbuatan yang dilakukan oleh P, lanjut Achmat, maka tersangka disangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak dana korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2021` tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider pasal 3 pasal 2 (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kunci Achmad. (yoel)

Komentar