Torayapos.co.id-Tana Toraja,–Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tana Toraja Jefri P. Makapedua mempertemukan pihak terkait pertokoan Rantepao di kantor Kejari Tana Toraja, Makale, Kabupaten Tana Toraja Selasa (2/2).
Pertemuan itu merupakan rapat koordinasi mediasi penataan dan pembangunan pertokoan Rantepao antara Pemkab Toraja Utara dengan pihak pengusaha atau penyewa pertokoan Rantepao.
Mewakili Pemkab Toraja Utara Bupati Kalatiku Paembonan bersama Sekda Toraja Utara Rede Roni. Sementara dari pihak penyewa pertokoan Rantepao, yakni Julius Yusuf.
Turut hadir dalam pertemuan Dandim 1414 Tana Toraja, Badan Pertanahan, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara.
Disela-sela pertemuan, Bupati Kalatiku menyampaikan terima kasih atas upaya Kajari Tana Toraja mencari solusi yang terbaik antara kedua belah pihak. Dia mengaku gembira karena pertemuan tersebut sudah mengarah ke titik terang.
“Point penting yang telah disepakati dalam pertemuan ini, yakni bangunan serta tanah pertokoan Rantepao merupakan milik Pemkab Toraja Utara. Kita punya dokumen. Kita berterima kasih kepada bapak Kajari,” kata Bupati kepada sejumlah awak media.
“Jadi mediasi ini berlangsung, kita harap semua pihak merasa enak semua,” sambungnya.
Sebelumnya dalam pertemuan, Julius Yusuf menawarkan tiga point kesepakatan seluruh penyewa pertokoan Rantepao.
Pertama, bangunan pertokoan Rantepao masih bisa digunakan sampai dilakukan pembangunan yang dimulai dari belakang. Kedua, apabila pembangunan sudah dimulai dari belakang maka penyewa akan meninggalkan pertokoan Rantepao tanpa perlawanan.
Kemudian ketiga, apabila bangunan telah beroperasi, pemerintah harus menjamin memprioritaskan para pengguna pertokoan Rantepao.
Sementara Kajari menjelaskan mediasi yang dilakukan merupakan fungsi pihaknya sebagai pengacara negara.
Mediasi, lanjut Kajari diperlukan sebelum para pihak yang terkait melakukan tindakan hukum lainnya.
“Fungsi Jaksa adalah pengacara negara. Apa yang kita lakukan hari ini merupakan tugas kita di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN). Selaku jaksa pengacara negara melakukan mediasi sebelum para pihak ini melakukan tindakan hukum lainnya,” jelas Jefri.Kajari berharap dalam mediasi ini secara kekeluargaan persoalan itu dapat kita selesaikan bersama untuk kepentingan rakyat Toraja Utara. (*)
Komentar