oleh

Kadis DPK Toraja Utara: Pustakawan Sekolah Segera Ajukan Permohonan Untuk NPP

Torayapos.co.id-Toraja Utara,–Perpustakaan Nasional RI melalui Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan (DPK)Toraja Utara meminta kepada pengelolaan akun pendataan perpustakaan agar mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor Pokok Perpustakaan.

Tujuan dari penyusunan pedoman pengelolaan aplikasi pendataan Perpustakaan Berbasis Wilayah  adalah memberikan  petunjuk pelaksanaan  kegiatan pendataan perpustakaan  berbasis wilayah dan memberikan  gambaran sebagai acuan  pengelolaan aplikasi serta meningkatkan  kualitas  layanan pendataan perpustakaan berbasis wilayah guna memperoleh Nomor Pokok Perpustakaan atau NPP  sebagai  upaya mewujudkan  perpustakaan berbasis standar nasional perpustakaan.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Toraja Utara, Obednego T Padang meminta  kepada  para pustakawan sekolah  agar melengkapi datanya dan   dibawah   ke DPK  Torut untuk  diinput  ke link perpustakaan nasional agar mendapatkan Nomor Pokok  Perpustakaan (NPP).

“Permintaan data dari perpustakaan nasional kepada pengelola akun pendataan  perpustakaan untuk segerah memasukan pengajuan permohonan untuk memperoleh Nomor Pokok Perpustakaan. Syarat  pengajuan NPP  adalah memiliki SK pendirian  perpustakaan  dan surat keterangan domisili serta keberadaan perpustakaan  yang disyahkan oleh kepala lembaga atau pejabat daerah  setempat,” ujar Obednego baru-baru ini.

Dijelaskan, istilah dan definisi perpustakaan  adalah institusi  pengelola koleksi  karya tulis ,karya cetak  dan /atau karya rekam secara  profesional  dengan sistim yang baku  guna memenuhi kebutuhan, pendidikan, penelitian,  pelestarian, informasi dan rekreasi  para pemustaka .

“Bagi pengelolaan akun  pendataan perpustakaan untuk dapat mengetahui klik pedoman pengelolaan aplikasi  Pendataan  Perpustakaan Berbasis Wilayah Perpustakaan Nasional RI,” kunci Obednego. (yoel).

Komentar