Torayapos.co.id-Toraja Utara,–Perpustakaan Nasional RI melalui Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan (DPK)Toraja Utara meminta kepada pengelolaan akun pendataan perpustakaan agar mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor Pokok Perpustakaan.
Tujuan dari penyusunan pedoman pengelolaan aplikasi pendataan Perpustakaan Berbasis Wilayah adalah memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan pendataan perpustakaan berbasis wilayah dan memberikan gambaran sebagai acuan pengelolaan aplikasi serta meningkatkan kualitas layanan pendataan perpustakaan berbasis wilayah guna memperoleh Nomor Pokok Perpustakaan atau NPP sebagai upaya mewujudkan perpustakaan berbasis standar nasional perpustakaan.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Toraja Utara, Obednego T Padang meminta kepada para pustakawan sekolah agar melengkapi datanya dan dibawah ke DPK Torut untuk diinput ke link perpustakaan nasional agar mendapatkan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP).
“Permintaan data dari perpustakaan nasional kepada pengelola akun pendataan perpustakaan untuk segerah memasukan pengajuan permohonan untuk memperoleh Nomor Pokok Perpustakaan. Syarat pengajuan NPP adalah memiliki SK pendirian perpustakaan dan surat keterangan domisili serta keberadaan perpustakaan yang disyahkan oleh kepala lembaga atau pejabat daerah setempat,” ujar Obednego baru-baru ini.
Dijelaskan, istilah dan definisi perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis ,karya cetak dan /atau karya rekam secara profesional dengan sistim yang baku guna memenuhi kebutuhan, pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka .
“Bagi pengelolaan akun pendataan perpustakaan untuk dapat mengetahui klik pedoman pengelolaan aplikasi Pendataan Perpustakaan Berbasis Wilayah Perpustakaan Nasional RI,” kunci Obednego. (yoel).
Komentar