oleh

Joni Sirande, Resmi Jadi Anggota DPRD Toraja Utara, Begini Sumpah/Janji Yang Diucapkan

Torayapos.co.id-Toraja Utara,–Pengucapan sumpah janji Joni Sirande dalam rapat paripurna istimewa peresmian pemberhentian antar waktu (PAW)  anggota DPRD Toraja Utara masa jabatan 2019-2024 di Gedung DPRD Toraja Utara, mengandung makna dan tanggungjawab pada Undang-undang, bangsa dan negara serta masyarakat.

Berikut bunyi sumpah dan janji yang dipandu oleh Ketua DPRD Toraja Utara, Nober Rantesiama dan diikuti oleh Joni Sirande, Kamis (30/6/2022) di ruang Paripurna DPRD Toraja Utara.

“Saya bersumpah,  saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan pedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi dan golongan. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian sumpah dan janji yang diucapkan Joni Sirande.

Alm. Marthen Parrangan Tonapa digantikan  Joni Sirande dari Faraksi Partai Golongan Karya  karena meninggal akibat sakit. Alm. Marthen Tonapa Parrangan dari daerah pemilihan V Toraja Utara.

Sebelum ucapan sumpah dan janji, didahului dengan pembacaan riwayat hidup  Alm. Marthen Tonapa Parrangan dan dilanjutkan dengan hening cipta sebagai penghormatan terakhir.

Pada sidang tersebut, Nober Rantesiama menjelaskan bahwa sesuai SK KPU Toraja Utara Nomor 231/PY.303.1-SD/7325/2022 Tanggal 3 Juni 2022 perihal pergantian antara waktu anggota DPRD Toraja Utara dari Partai Golkar atas Alm Marthen Tonapa Parrangan. Pimpinan DPRD Torut menindaklanjuti sesuai surat Nomor 170/140/Vl/2022/DPRD Tanggal 3 Juni 2022 perihal usul peresmian pemberhentian dan pengganti antara waktu anggota DPRD Toraja Utara dari Partai Golkar disampaikan ke Gubernur Sulsel melalui Bupati Toraja Utara untuk diproses lebih lanjut.

Kemudian, berdasarkan surat pimpinan DPRD Toraja Utara dan surat Bupati Toraja Utara Nomor 152.2/ 0605/Tapem Tanggal 3 Juni 2022, selanjutnya Gubernur Sulsel menetapkan peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara sesuai surat nomor 1322/lV/Tahun 2022, tanggal 20 Juni 022 menetapkan pengangkatan pengganti antara waktu anggota DPRD Toraja Utara sisa masa jabatan 2019-2024 .

Tindaklanjuti SK Gubernur Sulsel nomor 1325/lV/Tahun 2022 Tangga 21 Juni 2022, pimpinan DPRD Toraja Utara melakukan rapat Bamus tanggal 22 Juni 2022 dan menetapkan agenda jadwal rapat paripurna istimewa DPRD Toraja Utara pengucapan janji pengganti antara waktu Joni Sirande anggota DPRD Toraja Utara sisa masa jabatan 2019-2024 akan dilaksanakan tanggal 30 Juni 2022. (yoel).

 

Komentar