Torayapos.co.id –Toraja Utara,– Memasuki masa tenang Pemilu 2024 yakni dari Tanggal 11-13 Februari , Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toraja Utara , Brikken Linde Bonting mengingatkan kepada peserta pemilu Partai Politik, pasangan calon presiden dan wakil Presiden dan DPD agar menurunkan secara mandiri alat peraga kampanye (APK) masing-masing dengan batas waktu akhir Sabtu, 10 Februari 2024 tepat pada pukul 23:59.
Hal itu ditegaskan saat memimpin apel siaga pengawasan tahapan pemilu masa tenang Pemilu 20214 di Alun-alun Kota Rantepao, Toraja Utara, Sabtu (10/2/2024) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan yang dihadiri sebanyak 1.157 peserta dari warga Bawaslu Kabupaten Toraja Utara.
Katanya, jika sampai Pukul 23: 59 Wita alat peraga kampanye tidak diturunkan secara mandiri maka pada pukul 00:00 Wita pihak Bawaslu mulai star dari perbatasan untuk memastikan seluruh alat peraga kampanye dan bahan kampanye lainnya akan diturunkan.
Termasuk kata dia, Posko-posko relawan tidak boleh lagi ada gambar pasangan calon atau gambar lainnya, kemudian bagi kantor sekretriata partai politik hanya bisa papan nama partai politik dan bendera partai poltik yang terpasang, tapi gambar pasangan calon dan lain sebagainya itu diturunkan.
Menyinggung soal media sosial yang ada di KPU, Brikken menyebutkan bahwa hal penggunaan media sosial sudah diatur dan berakhir tepat selesai hari ini masa kampanye.
“Penggunaan media sosial itu sudah diatur, jadi tepat selesai hari ini masa kampanye maka sudah harus data-data yang terdaftar di KPU itu harus sudah berhenti. Makanya kami himbau ke seluruh rekan-rekan media bahwa seluruh iklan masa kampanye dan lain sebagainya harus berhenti. Mohon kerjasama kita semua untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Jadi semua yang terdaftar di KPU media-media sosialnya itu harus berhenti, kalau tidak, itu adalah pelanggaran,” pungkasnya. (yoel).
Komentar