oleh

Jelang Masa Tenang Pemilu 2024,  Bawaslu Toraja Utara Deadline Parpol dan Caleg  Menurunkan APK  Pukul 23:59

Torayapos.co.id –Toraja Utara,– Memasuki masa tenang Pemilu 2024 yakni dari Tanggal 11-13 Februari , Ketua Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu) Kabupaten Toraja Utara , Brikken Linde Bonting mengingatkan  kepada peserta pemilu  Partai Politik, pasangan calon presiden dan wakil Presiden dan DPD agar menurunkan  secara mandiri alat peraga kampanye (APK) masing-masing dengan batas waktu akhir  Sabtu, 10 Februari 2024 tepat pada pukul 23:59.

Hal itu ditegaskan saat memimpin apel siaga pengawasan tahapan pemilu masa tenang  Pemilu 20214 di Alun-alun Kota Rantepao, Toraja Utara, Sabtu (10/2/2024) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan yang dihadiri sebanyak 1.157  peserta  dari warga Bawaslu Kabupaten Toraja Utara.

Katanya,  jika sampai Pukul 23: 59 Wita alat peraga kampanye tidak diturunkan secara mandiri maka  pada pukul 00:00 Wita pihak Bawaslu mulai star dari perbatasan untuk memastikan seluruh alat peraga kampanye dan  bahan kampanye lainnya  akan diturunkan.

Termasuk  kata dia, Posko-posko relawan  tidak boleh  lagi ada gambar pasangan calon atau gambar lainnya,  kemudian bagi kantor sekretriata partai politik hanya bisa papan nama partai politik dan bendera partai poltik yang terpasang, tapi gambar pasangan calon dan lain sebagainya  itu diturunkan.

Menyinggung soal media sosial yang ada di KPU,  Brikken menyebutkan bahwa  hal penggunaan media sosial sudah diatur  dan berakhir  tepat selesai hari ini masa kampanye.

“Penggunaan media sosial itu sudah diatur, jadi tepat selesai hari ini masa kampanye maka sudah harus data-data yang terdaftar di KPU itu harus sudah berhenti. Makanya kami himbau ke seluruh rekan-rekan media bahwa seluruh iklan masa kampanye dan lain sebagainya harus berhenti. Mohon kerjasama kita semua untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Jadi semua yang terdaftar di KPU media-media sosialnya itu harus berhenti, kalau tidak,  itu adalah pelanggaran,” pungkasnya. (yoel).

Komentar