Torayapos.co.id-Toraja Utara,– Sejumlah speed bump atau pilisi tidur yang berada di Jalan poros Rantepao- Sapan dalam wilayah Kecamatan Buntu Pepasan terpaksa dibongkar. Pasalnya, pemasangan polisi tidur itu selain dikeluhkan masyarakat karena membahayakan pengendara, juga tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permenhub No. 82 Tahun 2018.
Pembongkaran itu terjadi pada hari Selasa, 20 April 2021 yang dilakukan secara bersama-sama oleh pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Toraja Utara bersama dengan pemerintah Kecamatan Buntu Pepasan.
Dijelaskan Sekretaris Dinas Perhubungan, Rufinus Sa’bi, mewakil kepala dinasnya, Eduard Limban, mengatakan bahwa dilakukannya pembongkaran speed bump di Jalan Poros Rantepao-Sapan yang berada dalam wilayah kecamatan Buntu Pepasan karena berdasarkan keluhahan masyarakat, sehingga Camat Buntu Pepasan bersurat ke Dinas Perhubungan.
Selain persuratan camat tersebut, lanjut Rufinus, pemasangan polisi tidur itu juga melanggar ketentuan yang diatur dalam Permenhub No. 82 Tahun 2018.
“Setelah kami menerima persuratan dari camat Buntu Pepasan, saya bersama Kabid Lalu Lintas Yusuf Pairunan didampingi Camat Buntu Pepasan, Paulus Batti’, langsung lakukan peninjauan ke lapangan kemudian dilakukan pembongkaran speed bump atau polisi tidur itu,” jelas Rufinus, Kamis (22/4/2020).
Dari hasil peninjauan tersebut, imbuh Rufinus, ditemukan ada 26 polisi tidur yang harus dibongkar, namun baru 8 yang sudah terbongkar, sisanya akan segera dibongkar.
“Pemasangan polisi tidur yang harus dibongkar ada sebanyak 26 titik, tapi yang baru terbongkar 8 titik, dan sisanya 18 titik itu akan segera dibongkar. Dalam proses pembongkaran ini kita mengalami kesulitan sebab hanya menggunakan alat seadanya. Idealnya harus menggunakan alat khusus atau alat berat sebab polisi tidur itu menggunakan aspal,” kunci Rufinus.(yoel).
Komentar