RANTEPAOPOS.ID-TANA TORAJA,– Sosialisasi Tiga Pilar Jaga Desa yang tergabung di dalamnya Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Polres Tana Toraja dan Kodim 1414 Tana Toraja terus digencarkan di semua kecamatan secara bergiliran.
Itu dimaksudkan, kata Jefri, agar dana desa bisa terlaksana tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.
Sebab, dana desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian masyarakat, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.
Dalam sosialisasi ini sebagai pemberi materi dan arahan adalah Kepala kejaksaan Negeri Tana Toraja, Kapolres Tana Toraja, Dandim 1414 Tana Toraja dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tana Toraja. (yoel).
Komentar