oleh

GRP Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Asusila Dibawah Umur

RANTEPAOPOS.ID-TORAJA UTARA,– Berkembangnya arus informasi yang semakin mudah diakses, tentunya hal ini sangat positif jika dimanfaatkan secara positif. Sebaliknya, jika disalah gunakan akan berdampak negatif.

Yang terakhir disebutkan itu dapat dibuktikan melalui Polres Tana Toraja dimana setiap minggunya menerima pengaduan kriminal dari masyarakat.

Pengaduan kriminal itu adalah persetubuhan anak dibawah umur, tentunya laporan tersebut ditindak lanjuti oleh  Unit PPA Polres Tana Toraja yang harus membuat bekerja keras dalam mengungkap kasus kriminal tersebut.

Seperti halnya kasus persetubuhan terhadap anak yang di putus oleh Pengadilan Negeri Makele KabupatenTana Toraja, dimana terdakwa GRP dijatuhi vonis pidana penjara 5 tahun subsider 3  bulan kurungan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani. (Sumber: dikutip dari sipp pn.makale )

Putusan hakim pengadilan negeri makale menetapkan dan menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “persetubuhan terhadap anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. Rabu (21/08/2019).

Atas putusan hakim ini, terdakwa GRP kini berstatus terpidana dan menjalani masa hukuman pidana penjara di Lapas Makale Kabupaten Tana Toraja terhitung sejak putusan hakim berlaku.

Kini terpidana GRP harus  menebus perbuatannya dengan kurungan penjara selama 5 tahun. GRP  menyesali perbuatannya, namun  tiada guna lagi, ibarat nasi sudah jadi bubur.

Sumber: Polres Tator

Editor   : Yoel R Datubakka

Komentar