Torayapos.co.id-Toraja Utara,–Gegara cemburu pada kekasihnya pria berinisial JP (24) tega menikam pacarnya bernama Sisila (28), Minggu (9/6/2024) yang lalu.
Kini, JP diamankan Unit Resmob Polres Toraja Utara pada hari Jumat, 9 Agustustus 2024, sekitar Pukul 19:00 Wita.
JP diketahui merupakan warga Lembang Sapan Kecamatan Buntao Kabupaten Toraja Utara.
Persitiwa penganiayaan sendiri dialami oleh korban Sisilia (28) yang merupakan kekasihnya sendiri pada Minggu (09/06/2024) di Tallunglipu. Saat itu pelaku yang dalam pengaruh minuman keras (Miras) memergoki korban bersama dengan seorang lelaki di dalam kamar kos korban.
Melihat kejadian tersebut, pelaku lalu kemudian mengambil sebuah pisau yang ada di dapur meski korban sudah menjelaskan bahwa lelaki yang sedang bersamanya adalah adik kandung korban sendiri.
Karena cemburu, pelaku yang tersulut emosi lalu kemudian melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban dengan menggunakan pisau dapur. Akibatnya korban mengalami luka tusuk pada bagian punggung serta luka robek pada bagian alis dan pipi sebelah kiri.
Dikonfirmasi dengan Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, melalui Plt. Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia membenarkan hal tersebut dan pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial JP (24) pelaku penganiayaan dengan cara menikam kekasihnya sendiri.
“Pria tersebut diamankan oleh Unit Resmob dipipmpin Bripka Yunus Mellolo berdasarkan Laporan Polisi No : LP B / 177 / VI / 2024 / SPKT / Res. Toraja Utara tanggal 10 Juni 2024 saat sedang kembali berada di kamar kos korban,” ujarnya.
Ditambahkannya, JP mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban Sdri. Sisilia yang adalah kekasihnya dengan menggunakan pisau dapur.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini beserta barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan pelaku melakukan penganiayaan telah Kami amankan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
“Atas perbuatannya tersebut JP diancam dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” tutup Akp Syahrul. (*/yoel).
Komentar