oleh

Fakta: Pemilik Toko Lebih Waspada, Lengah Sedikit Bisa Kemalingan

Torayapos.co.id-Toraja Utara,– Pemilik toko perlu hati-hati dan waspada dalam mengamankan barang dagangannya terlebih pada tempat penyimpanan uang atau kasir, sebab jika lengah akan jadi sasaran empuk dari oknum tak bertanggungjawab atau maling.

Seperti halnya yang terjadi pada hari Selasa, 14 September 2021 di Toko Jesika, Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara telah korban pencurian dengan uang tunai sebesar Rp4,7 Juta.
Berikut keterangan resmi Humas Polres Toraja Utara melalui rilis yang disampaikan, Sabtu (18/9/2021) yang menjelaskan tentang kronoliginya kejadiannya.

Pada hari Selasa, Tanggal 14 September 2021 sekitar Pukul. 22.00 Wita, dimana pada saat itu korban menuju ke dalam kamar untuk menyimpan Handponenya yang tempatnya berada disamping toko tersebut  (Toko Jesika, red), dan pada saat korban berada di dalam kamar korban melihat pelaku dilayar CCTV memasuki toko dan pelaku langsung menuju ke laci kasir dan menarik laci tersebut lalu mengambil uang tunai sejumlah Rp.4.700.000.

Kemudian korban langsung menuju ke kasir dan sempat terjadi tarik- menarik antara pelaku dan korban, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Bahwa dari kejadian tersebut Sat Reskrim (Unit Resmob) Polres Toraja Utara melakukan Penyelidikan terhadap pelaku, dan pada hari Sabtu, tanggal 18 September  2021 sekitar pukul 11.00 wita Unit Resmob melakukan penangkapan di Dusun Paku, Lembang Tondon Siba’ta , Kecamatan Tondon, Kabuapten Toraja Utara, dan selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Toraja Utara guna Proses hukum.

Identias pelaku berinisial YT alis TP, umur 24 tahun dengan pekerjaan kuli bangunan yang beralamat di Dusun Tampo Tallunglipu, Kel. Tampo Tallunglipu , Kec. Tallunglipu , Kab. Toraja Utara.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp.3.500.000, 1(satu) Unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul berwarna biru dan 1(satu) buah sarung hitam bis merah).

Penangkapan  tersebut dipimpin Kanit Resmob Polres Toraja Utara AIPDA LEO TIMANG, dan penangkapan itu dilakukan terhadap terduga pelaku pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 127 / IX / 2021 / SPKT / Res. Torut, 18 September 2021. (yoel).

Komentar