Toraya Pos –TORAJA UTARA,–Dua orang pelaku judi togel online diciduk Tim Sat Reskrim Polres Toraja Utara saat tengah merekap togel atau kupon putih disalah satu rumah di Jalan Serang, Kecamatan Rantepao, beberapa hari lalu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial IS dan RS, yang diduga sebagai salah satu bandar togel terbesar di wilayah Kabupaten Toraja Utara. Diperkirakan sekali putar omset bisa mencapai hingga ratusan juta rupiah. Keduanya berdomisili di Jalan Serang, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara.
Kedua pelaku jalankan aksinya dengan mengikuti togel online Singapura dan Sidney.
Penangkapan pelaku judi togel online ini terungkap setelah warga melapor ke pihak Polres Toraja Utara. Saat penagkapan berlangsung, pihak polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai jutaan rupiah, kalkulator dan satu buah hendpone.
“Kedua pelaku menjadi bandar judi togel online. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Hardjoko, Kamis (6/2/2020).
Kini kedua pelaku bandar togel itu mendekam di sel tahanan Polres Toraja Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (redaksi)
Komentar