Toraya Pos –TORAJA UTARA,–Polres Toraja Utara melalui Satuan Reskrim Narkoba berhasil bekuk dua pelaku pengedar narkotika jenis shabu pada akhir Januari 2020, dan satu orang pelaku lainnya dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO)
Hal itu dibenarkan Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati, melalu Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, Iptu Aswan Afandi, kepada awak media di Mapolres Toraja Utara, Kamis (6/2/2020).
“Dua pelaku masing – masing berinisial GM dan MNP, saat ini diamankan di Mapolsek Rantepao, satu diantara pelaku adalah resedivis narkotika,” kata Iptu Aswan Afandi.
Iptu Aswan Afandi jelaskan, penangkapan dilakukan Kamis (30/01/2020) sekitar pukul 23.30 Wita, dan pelaku GM terlibih dahulu diamankan di depan Cafe Lemon, tepat di tribun Lapangan Bakti Rantepao.
Dikatakan, berdasarkan informasi masyarakat, terduga GM kerap mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu di wilayah kota Rantepao.
Setelah GM diamankan, ujar Aswan, personil lakukan pengembangan dengan menggeledah satu unit mobil Suzuki Ertiga dengan plat nomor polisi L 1960 GQ, dan personil Satnarkoba menemukan barang terbungkus plastik kecil berwarna bening di jok belakang kursi sopir, dan barang tersebut diduga narkotika jenis shabu-shabu.
“Menurut pelaku GM kalau barang tersebut adalah milik rekannya yaitu pelaku MNP,” jelasnya.
Dari keterangan GM ini, personel Sat Narkoba Polres Toraja Utara langsung lakukan pengejaran terhadap MNP ke wilayah Kota Palopo, kemudian ditangkap, selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan di Rantepao.
“Ada satu pelaku lagi bersama MNP ditangkap, yaitu lelaki inisial TB namun melarikan diri dan sementara DPO,” tutup Aswan.
Barang bukti diamankan dari pelaku GM jenis shabu-shabu seberat bruto 3,80 gram, dan pelaku MNP juga berupa shabu seberat bruto 0,43 gram yang ditemukan petugas hasil penggeledahan dalam mobil.
“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap TB,” kunci Iptu Aswan. (yoel)
Komentar