oleh

DPRD Luwu Utara Resmi Tetapkan Perubahan APBD TA.2019

RANTEPAOPOS.ID-LUTRA,– DPRD Luwu Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD TA 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD TA 2019, dalam rapat paripurana, Kamis (22/8/2019)

Persetujuan dan penetapan ini dituangkan dalam penandatangan surat keputusan bersama, antara Bupati yang diwakili Wakil Bupati Lutra Muh Thahar Rum dengan Ketua DPRD Lutra H.Mahfud Yunus, Wakil Ketua Rahmat Laguni dan Wakil Ketua Andi Sukma.

Bupati Lutra diwakili Wakil Bupati Thahar Rum, mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Lutra yang telah bekerja dengan baik, sehingga Ranperda APBD Perubahan yang di ajukan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Perubahan APBD 2019.

“Semoga apa yang kita laksanakan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanah, pengabdian dan tanggung jawab kepada Tuhan, masyarakat, Bangsa dan Negara. Semoga perubahan APBD tahun anggaran 2019 yang telah kita setujui bersama, benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Luwu Utara,” tutur Wakil Bupati dalam sidanmg parpurna tersebut.

Dijelaskan,  APBD sebagai suatu dokumen keuangan daerah, bersifat dinamis karena mengikuti perkembangan kehidupan daerah yang sedang terjadi. APBD sangat dimungkinkan mengalami perubahan, yang secara yuridis formal tertuang dalam dokumen perubahan APBD. Mekanisme penyusunan perubahan APBD harus mengacu pada nota kesepakatan mengenai kebijakan umum perubahan APBD atau KUA, dan nota kesepakatan prioritas plafon anggaran sementara atau PPAS.

Penulis: Yustus

Editor  : Yoel R Datubakka

Komentar