oleh

DISPERKIMTAN  Sosialisasikan Pendataan Bangunan untuk Penerapan Sertifikat Laik Fungsi

RANTEPAOPOS.ID-TORAJA UTARA,– Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DISPERKIMTAN) laksanakan sosialisasi pendataan bangunan untuk penerapan sertifikat laik fungsi (SLF), Selasa 29 Oktober 2019.

Kegiatan itu dibuka  Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara Drs. Rede Roni Bare, M. Pd didampingi  Kepala DISPERKIMTAN Torut  Ir. Daniel Tandi dan Kadis Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Torut Dra. Mulyati S. Tikupadang sebagai narasumber. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bidang Pengawasan DISPERKIMTAN.

Laporan Kadis DISPERKIMTAN Daniel Tandi, mengatakan,  sertifat laik fungsi adalah bagian dan rangkaian tidak terpisahkan dari izin mendirikan bangunan (IMB). Bertolak dari kejadian bangunan yang dimanfaatkan tidak sesuai fungsinya menjadi latar belakang persoalan.

Lanjutnya, di DPMPTSP saat ini menggencarkan pengurusan perizinan  IMB berbasis aplikasi CANTIK CLOUD sistem online. Banyak kejadian saat ini wisatawan mancanegara selektif berkunjung disebabkan bangunan apakah layak fungsi atau tidak.

“Image wisatawan saat ini selektif dalam memilih penginapan apakah bangunan yang dihuni nyaman atau tidak,” jelas Daniel.

Disebutkan, beberapa waktu lalu juga ketika bangunan mau di sertifikatkan ada dua rumah sakit di Rantepao meminta rekomendasi sebagai rumah sakit layak fungsi, yaitu RSU ELIM dan RSU Marampa’ namun kendalanya ialah perlu adanya kajian teknis terlebih dahulu oleh tim bersangkutan nantinya. Inilah beberapa aspek di atas sehingga kegiatan ini dilaksanakan menjadi latar belakang.

Menanggapi hal itu, Sekda Toraja Utara Rede Roni Bare, menyebutkan, perlu perubahan mindset terhadap masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait cara pandang manajemen kedisiplinan. Perlunya tranformasi dalam mengatur manajemen waktu juga khususnya bagi ASN.

Untuk sertifikat laik fungsi (SLF), lanjut Rede Roni, harus diterapkan jika ada yang bertanya mengapa berubah beri penjelasan kepada masyarakat bahwa dari tahun ke tahun aturan itu selalu mengalami perubahan dan wajib di pedomani.

“Harap juga bagi peserta yang mengikuti sosialisasi harus terfokus dalam mengikuti kegiatan yang tergolong masih baru ini,” ajak Rede Roni Bare.

Sementara Kadis DPMPTSP Torut Mulyati S. Tikupadang mengatakan, SLF adalah bagian yang tidak terpisahkan dari IMB. Permasalahan yang dihadapi saat ini ialah adanya bangunan yang sudah lama berdiri namun belum memiliki IMB.  Pada pengajuan IMB itu harap mengajukan form SLF terlebih dahulu. Kedua sektor ini tidak bisa dipisahkan antara IMB dan SLF.

Dikatakan, SLF dan IMB itu sudah diatur dalam Peranturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor :19/PRT/M/2018 Tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

“Kami di dinas pelayanan perizinan bekerjasama dengan tim teknis.  Peserta yang hadir meliputi para Camat, Kepala Lembang/Lurah, , OPD/SKPD Se-kabupaten Toraja Utara atau yang diwakili oleh perwakilan masing-masing,” kuncinya.

Penulis : Basry

Editor    : Yoel R Datubakka

Komentar