oleh

Disperinkop dan UMKM Torut gelar Pelatihan Lanjutan Menjahit selama 6 Hari

Torayapos.com-Toraja Utara,–Dinas Perindustrian, Koperasi dan UMKM pada Bidang Perindustrian melalui program pemberdayaan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Toraja Utara laksanakan kegiatan pelatihan lanjutan menjahit dari Tanggal 9-14 November 2020, bertempat di Aula Gereja Toraja Rantepao.

Kegitan tersebut diikuti oleh 15 peserta untuk mengikuti praktek menjahit cara membuat pola baju pokko’ dan pola kemeja baju laki-laki yang dilatih langsung oleh Ruth Tiku.

Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan UMKM, Arung Buntu Lipa yang diwakili Sekretaris, Joni Palentek, menegaskan kepada peserta pelatihan menjahit agar selama mengikuti praktek 6 hari harus benar-benar diikuti semua tahapan yang diajarkan oleh pelatih, sehingga kemampuan menjahit dapat dimiliki sebagai bekal dalam kemandirian usaha menjahit untuk menopang ekonomi rumah tangga.

Penekanan itu sangat beralasan, sebab kata Joni, sudah begitu besar perhatian  pemerintah dalam mengeluarkan dana yang cukup untuk pembiayaan pelatihan menjahit sebagai bentuk pemberdayaan bagi pelaku industri kecil menengah, lalu out putnya  para peserta pelatihan menjahit tidak memiliki kemandirian atau kemampuan maka itu sia-sia.

Itu dimaksudkan kata Joni, jika peserta sudah memiliki kemampuan menjahit  sudah pasti bisa mandiri dalam berusaha menjahit untuk menerima pesanan, dan tentunya ini sangat positif karena dari hasil menjahitnya ada pendapatan keuangan dalam menopang perekenomian rumah tangga.

“Salah satu maksud dan tujuan dari pelatihan menjahit ini merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah kabupaten Toraja Utara  yang berkomitmen dalam meningkatkan ekonomi masyarakat. Untuk itu peserta pelatihan ini diberikan ketrampilan menjahit sehingga dapat membantu suami dalam mencari penghasilan tambahan,” kata Joni.

Sementara Kabid Perindustrian, Dinas Perindustrian, Koperasi dan UMKM, Bara Mangiwa menyebutkan, salah satu dasar pelaksanaan kegiatan menjahit ini berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 85/M/SK/3/1980 dan Nomor  072b/P/1980 tanggal 3 Maret 1980 tentang pembentukan Dekranas. (yoel)

Komentar